Menuju konten utama

MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres meski Belum 40 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres meski Belum 40 Tahun

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyatakan sebagian permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Permohonan itu dikabulkan sebagian atas dasar syarat alternatif pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian,” ujar Anwar, Senin (16/10/2023).

MK menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Untuk diketahui, MK memutus permohonan gugatan uji materi UU Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Perkara ini terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon mengajukan uji materi UU Pemilu ke majelis hakim MK untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Tercatat, ada tujuh perkara yang dikabarkan akan diputuskan oleh MK pada hari ini ihwal gugatan batas usia capres dan cawapres hari ini.

Di antaranya, perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian, perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda. Dan ada lima perkara lainnya yang diajukan oleh beberapa pihak dari kepala daerah hingga mahasiswa.

Perkara tersebut menjadi sorotan pemberitaan, karena independensi MK dinilai tengah diuji dalam memutuskan permohonan ini. Pasalnya, perkara ini disebut akan memberikan jalan pada Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, sebagai sosok yang digadang-gadang berpeluang menjadi calon wakil presiden.

Seperti diketahui, dari jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto