tirto.id - Mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani menyatakan bahwa tidak ada yang menekan dirinya untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan perkara KTP-elektronik (KTP-e) pada Kamis (23/3/2017) silam.
"Tidak ada," kata Miryam sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/5/2017).
Sementara soal materi pemeriksaan yang dilakukan KPK pada hari ini, Miryam enggan berkomentar lebih lanjut.
"Tanya di atas saja," ucap Miryam yang diperiksa sekitar enam jam itu.
Miryam mengaku ia juga memprotes KPK soal penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada dirinya.
"Saya sebenarnya protes saja terhadap DPO saya, kan saya kooperatif kenapa saya dibuat DPO," kata Miryam
Sementara soal dirinya yang berkali-kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa, Miryam menyatakan bahwa sudah ada keterangan dari tim kuasa hukumnya.
"Saya mangkir kan ada surat tertulisnya melalui lawyer saya," ucap Miryam.
Seperti dilaporkan Antara, sebelumnya, KPK menahan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tersangka Miryam S Haryani (MSH) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/5/2017).
Miryam ditangkap oleh tim Satgas Bareskrim Polri setelah sebelumnya dimsukkan dalam DPO pada Kamis (27/4/2017) di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (1/5/2017) dini hari.
KPK sendiri sudah memberikan kesempatan kepada Miryam S Haryani untuk dipanggil secara patut.
"Dijadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit kemudian kami jadwalkan ulang setelah ada surat keterangan dokter bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Oleh karena itu, menurut Febri, dalam proses penyidikan ini pihaknya menerbitkan surat DPO untuk tersangka Miryam S Haryani dan kemudian mengirimkannya kepada pihak Polri.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra