tirto.id - Persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 telah ditutup pada Jumat (21/6/2019) malam.
Sebelum ditutup, Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sempat menginterupsi Majelis Hakim.
Melalui Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi (Paslon Pilpres 02), Bambang Widjojanto (BW), mereka meminta izin agar pihaknya diberikan kesempatan untuk membacakan Alquran surat An-Nisa ayat 135.
"Pak Ketua, mohon maaf sekali. Kita semua tahu yang hadir di sini ingin mewujudkan keadilan. Kami akan membacakan surat An-Nisa ayat 135 yang juga terpampang [kaligrafi ayat serupa] di depan ruang sidang [Mahkamah Konstitusi]," kata BW dalam ruang sidang di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Surat tersebut dibacakan oleh anggoya kuasa hukum 02, Zulfadli. Adapun inti dari surat tersebut adalah soal kewajiban orang beriman untuk menjadi hakim yang adil.
Arti dari Alquran surat An-Nisa ayat 135 sebagai berikut:
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan [kata-kata] atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan."
Mengedepankan azas keadilan, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman akhirnya mempersilakan pihak-pihak lain untuk menyampaikan pernyataan terakhirnya.
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'tuf, Yusril Ihza Mahendra memuji pembacaan surat tersebut. Seperti halnya kubu Prabowo-Sandiaga, Yusril juga berharap Majelis Hakim Konstitusi bisa memutus seadil-adilnya perkara sengketa Pilpres 2019 ini.
"Ayat suci Alquran yang dibacakan kuasa hukum pemohon, kita sama-sama setuju," kata Yusril.
Anwar Usman mengatakan, akan memastikan putusan seadil-adilnya. Ia menyebut hakim akan memutus dengan mengamalkan ajaran dari kitab suci agama masing-masing.
Anwar mengatakan akan langsung melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan yang dijadwalkan pada 28 Juni 2019.
"Kami abis selesai sidang akan langsung RPH. Kami akan berdebat dari apa yang bapak-bapak suguhkan. Memang sangat berat," ucap Anwar.
"Insyaallah apa yang bapak-bapak sampaikan, akan menjadi dasar kami untuk mencari kebenaran, berijtihad mencari kebenaran dan keadilan," imbuh Anwar.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali