Menuju konten utama

Migrant Care Minta Pemerintah Siapkan Perlindungan PMI di Hong Kong

Pemerintah Indonesia diminta memiliki rencana kedaruratan untuk melindungi para pekerja yang berada di Hong Kong.

Migrant Care Minta Pemerintah Siapkan Perlindungan PMI di Hong Kong
Demonstran anti-uu ekstradisi melakukan protes di ruang kedatangan Bandara Hong Kong, China, Sabtu (10/8/2019). ANTARA FOTO/REUTERS/Issei Kato/djo/ama

tirto.id - Pemerintah Indonesia diminta untuk mempersiapkan rencana kedaruratan untuk melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam mengantisipasi memburuknya situasi di Hong Kong. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Migrant Care Wahyu Susilo.

Aksi penolakan RUU ekstradiksi sudah berhasil menduduki bandara internasional Hong Kong dan operasi bandara terancam lumpuh. Situasi ini akan bertambah genting apabila polisi HK kembali melakukan aksi represi membubarkan demonstrasi.

"Migrant CARE meminta pemerintah Indonesia untuk segera menyiapkan langkah dan rencana kedaruratan (contigency plan) mengingat besarnya pekerja migran Indonesia di HK sejumlah 250 ribu orang," kata Wahyu melalui siaran pers di Jakarta, Senin (12/8/2019), sebagaimana dilansir Antara.

Situasi di Hong Kong tersebut, menurut Wahyu akan mempengaruhi rasa aman mereka untuk bekerja dan bermobilitas.

Langkah yang harus segera dilakukan adalah untuk sementara menghentikan arus masuk calon pekerja migran ke Hong Kong hingga tenggat waktu tertentu.

"Pemerintah Indonesia hendaknya berkonsolidasi pula dengan pemerintah negara-negara pekerja migran ke Hong Kong seperti Filipina, Nepal, India dan lainnya untuk mendesak pemerintah Hong Kong menjamin keselamatan para pekerja migran," kata dia.

Ia mengatakan Jika suatu semakin memburuk, opsi evakuasi merupakan langkah yang bisa dipertimbangkan terutama untuk kawasan-kawasan dengan tingkat konflik yang tinggi.

KJRI Hong Kong juga diimbau untuk terus memperbarui informasi dan juga terus melibatkan partisipasi dan inisiatif organisasi pekerja migran Indonesia di Hong Kong untuk tindakan-tindakan yang diperlukan.

Sementara itu, melansir dari BBC, Sophie Richardson dari Humas Rights Watch mengatakan bahwa perubahan itu akan membuat orang-orang di Hong Kong tidak aman.

“Perubahan yang diusulkan pada undang-undang ektradisi akan membuat siapa pun di Hong Kong melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan daratan berisiko.Tidak ada yang akan aman, termasuk aktivias, pengacara hak asasi manusia, jurnalis dan pekerja sosial,” tutur Shophie.

Bahkan seorang penjual buku di Hong Kong Lam Wing Kee mengatakan bahwa dirinya pernah diculik dan ditahan di Cina pada tahun 2015 silam, karena menjual buku-buku yang kritis terhadap para pemimpin Cina dan dituduh mengoperasikan toko buku secara illegal.

“Jika saya tidak pergi, saya akan diekstradisi, saya tidak percaya pemerintah untuk menjamin keselamatan saya atau keselamatan warga Hong Kong mana pun,” kata Mr Lam.

Pada akhirnya, bulan April lalu Mr.Lam memutuskan untuk meninggalkan Hong Kong dan Pindah ke Taiwan ia pun hanya diberikan visa tinggal sementara.

Baca juga artikel terkait DEMO HONG KONG atau tulisan lainnya dari Wulan Astari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulan Astari
Penulis: Wulan Astari
Editor: Yandri Daniel Damaledo