tirto.id - Kapasitas penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek masih dibatasi maksimal menjadi 40 persen dari kapasitas untuk menjaga jarak aman antarpenumpang KRL meski sudah ada relaksasi aturan dari Kemenhub.
Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia Wiwik Widayanti menjelaskan pihaknya saat ini masih mengikuti aturan pembatasan jumlah penumpang sejumlah 35 – 40 persen dari kapasitas untuk menjaga jarak aman antar pengguna KRL.
Penambahan batasan kapasitas untuk KRL Jabodetabek sebagai kereta api perkotaan mulai 8 Juni 2020 telah diizinkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.41 Tahun 2020.
“Setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35-40 persen atau sekitar 74 orang pada setiap kereta,” jelas dia dalam keterangan resmi Rabu (10/6/2020).
Batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjumlah 60 orang untuk setiap kereta.
Dengan pembatasan ini, sementara PSBB memasuki masa transisi sehingga semakin banyak orang yang kembali beraktivitas maka dalam beberapa hari terakhir ini terdapat antrean pengguna untuk masuk stasiun pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Namun, pengguna KRL semakin hari dapat mengikuti antrean ini dengan semakin tertib.
Sementara itu, jumlah pengguna KRL pada Selasa 9 Juni 2020 mencapai 279.737 orang, sedangkan pada Senin, 8 Juni 2020 yang merupakan hari pertama PSBB transisi tercatat 300.029 pengguna.
“Antrean pengguna masih ada terutama di sejumlah stasiun dengan volume pengguna tertinggi dan menjadi titik keberangkatan orang pada pagi maupun sore hari. Namun, pengguna semakin tertib dan semakin memahami pentingnya mengikuti aturan yang ada,” ungkap dia.
PT KCI terus memaksimalkan upaya menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di KRL Commuter Jabodetabek. Seluruh pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker dan disarankan melengkapi dengan pelindung wajah (face shield).
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian nomor 14 tahun 2020 pengguna juga disarankan selalu menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Selanjutnya, pengguna KRL juga wajib mengikuti pengukuran suhu tubuh, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL.
“Kini wastaftel tambahan selain yang ada di dalam toilet sudah tersedia di seluruh stasiun KRL Jabodetabek. Bahkan jumlahnya masih akan kami tambah,” kata Wiwik.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri