tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyiapkan pedoman new normal atau kenormalan baru dalam pelayanan penumpang kereta api. Aturan tersebut berlaku bagi kereta penumpang maupun kereta barang.
Pedoman ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/32/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Pedoman tersebut, rencananya akan diaplikasikan saat KA Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi.
Saat ini KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah.
KAI sendiri saat ini masih mengoperasikan Kereta Luar Biasa atau KLB untuk perjalanan jarak jauh. Sebagaiamana dilansir Antara, KAI telah memperpanjang operasional KLB hingga 11 Juni 2020, tapi masyarakat umum juga bisa menggunakan layanan tersebut, dengan syarat-syarat tertentu.
Humas PT. KAI Daop 6 Eko Budiyanto kepada Antara menjelaskan, syarat tersebut salah satunya calon penumpang harus bebas COVID-19 disertai bukti PCR test atau Rapid test yang masih berlaku.
Lantas, apa saja pedoman dan aturan kenormalan baru di dalam kereta?
Berikut ini skenario atau protokol new normal yang telah disiapkan PT Kereta Api Indonesia dan PT Kereta Commuter Indonesia, yang dihimpun dari Portal Informasi Indonesia (indonesia.go.id).
1. Protokol Kereta Api Jarak Jauh
- Pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online atau mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.
- Loket di stasiun hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal keberangkatan).
- Calon penumpang wajib memakai masker saat memasuki area stasiun.
- Calon penumpang akan dicek suhu badannya di stasiun. Jika bersuhu badan di bawah 37,3 derajat celsius, mereka boleh melanjutkan perjalanan.
- Saat akan berangkat, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding. Jika sudah diperiksa, penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.
- Selama perjalanan, selain menggunakan masker, penumpang juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.
- Untuk memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta tiap tiga jam sekali. Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat celsius atau lebih dan mengalami gejala COVID-19, penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.
- Petugas akan membersihkan objek-objek yang sering terpegang tangan setiap 30 menit sekali secara bergantian.
- Petugas kereta akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).
- Pihak KAI menyediakan wastafel pertabel dan hand sanitizer di titik-titik yang mudah dijangkau oleh penumpang.
- Penumpang KRL dilarang berbicara langsung maupun lewat telepon selama melakukan perjalanan dalam kereta.
- Wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL.
- Pemeriksaan suhu tubuh.
- Menerapkan physical distancing atau jaga jarak sesuai dengan marka-marka yang ada di area stasiun dan di kereta.
- Jika penumpang padat, petugas akan melakukan buka-tutup pintu masuk stasiun.
- Petugas akan rutin melakukan pembersihan pada alat-alat yang sering disentuh penumpang.
- Pemumpang diminta membawa perlengkapan ibadah sendiri jika mau melakukan salat di musala stasiun. Musala tidak menyediakan mukena, sarung, dan karpet.
- Petugas frontliner akan menggunakan pelindung wajah atau face shield.
Editor: Nur Hidayah Perwitasari & Ahmad Efendi