Menuju konten utama

Syarat, Jadwal, & Rute Kereta Luar Biasa KAI untuk Masyarakat Umum

KAI masih mengoperasikan enam perjalanan KLB yang melayani tiga rute.

Syarat, Jadwal, & Rute Kereta Luar Biasa KAI untuk Masyarakat Umum
Penumpang melintas di samping gerbong Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Bandung - Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengizinkan masyarakat umum untuk menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) mulai Senin (8/6/2020) hari ini. Masa pengoperasian KLB sendiri diperpanjang hingga 11 Juni 2020.

Dilansir situs web KAI, perpanjangan itu menyesuaikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

Tak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya, masyarakat umum juga wajib melengkapi syarat-syarat tertentu sebelum membeli tiket KLB tersebut.

"Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, sebagaimana dikutip dari siaran pers perusahaan, Senin (8/6/2020).

Adapun perpanjangan pengoperasian KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk tetap melayani mobilitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Syarat Penumpang KLB

Joni mengatakan calon penumpang KLB tetap diharuskan bebas dari COVID-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.

"Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui pengoperasian KLB," tegas Joni.

Bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta ada syarat khusus.

"Calon penumpang diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," kata Joni.

Untuk penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan. Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Joni menegaskan calon penumpang yang tak memenuhi persyaratan itu akan dilarang menggunakan KLB.

"Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya," pungkas Joni.

Rute Kereta Luar Biasa

KAI masih mengoperasikan enam perjalanan KLB yang melayani tiga rute, yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir–Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung-Surabaya Pasar Turi pp.

Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Guna memutus rantai penyebaran COVID-19, KAI membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta. KAI juga membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dana kereta untuk menerapkan physical distancing.

Sejak dioperasikan pada 12 Mei hingga 7 Juni 2020, KAI telah melayani 3.835 penumpang. Rute yang paling diminati ialah Surabaya Pasarturi-Gambir dengan 500 penumpang dan Gambir-Surabaya Pasarturi dengan 419 penumpang.

Rute KLB selengkapnya dapat disimak dalam unggahan KAI di media sosial berikut:

Baca juga artikel terkait KERETA LUAR BIASA atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH