tirto.id - Seluruh pengunjung di kawasan Malioboro, Yogyakarta diwajibkan untuk mengenakan masker dan selalu menjaga jarak sebagai upaya untuk mengantisipasi potensi penularan virus corona agar tidak memicu peningkatan kasus COVID-19 di kota tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh pemerintah kota.
“Kami sudah sepakat dengan Pemerintah DIY untuk melakukan penegakan. Bagi siapa yang tidak patuh, maka akan ada sanksi yang diharapkan bisa membuat jera,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin (8/6/2020).
Sanksi tersebut bisa berupa teguran langsung hingga sanksi jenis lain seperti meminta pengunjung kembali pulang dan tidak boleh masuk ke Maliboro jika tidak mengenakan masker atau terlihat berkerumun.
Selain kepada pengunjung, sanksi pun akan diberikan kepada seluruh komunitas maupun pelaku usaha di kawasan Malioboro yang tidak menaati aturan mengenakan masker.
“Misalnya untuk pedagang kaki lima (PKL) bisa diminta tutup selama waktu tertentu atau untuk karyawan tidak boleh masuk kerja selama beberapa hari. Aturan tersebut harus membuat jera,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Oleh karena itu, Heroe berharap agar seluruh pengunjung dan komunitas di kawasan Malioboro benar-benar disiplin menjalankan berbagai protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan virus corona.
“Protokol kesehatan ini harus dijalankan dengan disiplin. Tidak boleh main-main atau meremehkan kondisi karena kasus di Yogyakarta cenderung landai. Kewaspadaan dengan menjalankan protokol kesehatan harus tetap dilakukan, tidak boleh ditawar,” katanya.
Heroe menegaskan, saat aktivitas masyarakat kembali meningkat maka harus disertai dengan protokol kesehatan yang lebih ketat yaitu mengenakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Guna menerapkan aturan dan sanksi yang tegas tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerjunkan petugas keamanan di Malioboro atau Jogoboro untuk selalu “stand by” dengan melakukan pengawasan ke pengunjung, dibantu personel dari Satpol PP Kota Yogyakarta dan Satpol PP DIY.
Selain menerapkan sanksi tegas, upaya untuk mencegah potensi penularan virus corona di Malioboro juga akan ditempuh dengan menempatkan barcode yang wajib dipindai oleh seluruh pengunjung.
Barcode tersebut menjadi semacam upaya pendataan terhadap pengunjung Malioboro sehingga akan memudahkan tracing apabila terjadi kasus positif COVID-19. Saat ini, penggunaan barcode sudah diujicobakan di Kecamatan Gondomanan.
“Kami juga berencana membuat semacam zona-zona di Malioboro sehingga pengawasan kerumunan menjadi lebih mudah karena sudah ditetapkan jumlah maksimal orang yang bisa berada di dalam satu zona,” katanya.
Selain di Malioboro, penerapan kebijakan tersebut juga akan diberlakukan di tempat-tempat keramaian lain yang kerap menjadi tujuan wisatawan seperti di Tugu Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro Ekwanto mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kecamatan Danurejan, Gondomanan serta Gedong Tengen terkait upaya penerapan protokol kesehatan di Malioboro.
“Untuk melakukan penjagaan dan pengawasan, Jogoboro akan dibantu Satpol PP dari Kota Yogyakarta maupun yang diperbantukan di kecamatan. Kami jaga 24 jam sehari,” katanya.
Ia pun memastikan bahwa petugas akan selalu meminta pengunjung yang kedapatan tidak mengenakan masker untuk kembali pulang.
“Hari ini kami mulai sosialisasi mengenai kebijakan ini sekaligus membagikan masker jika ada pengunjung maupun komunitas yang tidak mengenakan masker. Sosialisasi akan diintensifkan mulai hari ini,” katanya yang juga menegaskan aturan jaga jarak harus tetap dipatuhi.
Editor: Agung DH