tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, Laut Natuna merupakan bagian dari kedaulatan Republik Indonesia, bukan area penangkapan ikan tradisional atau traditional fishing zone negara lain.
Hal tersebut diungkapkan Susi dalam peluncuran empat kapal pengawas baru dalam armada SKIPI (Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia) di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (8/4/2016). “Di Natuna tidak ada traditional fishing zone. Tidak ada yang mengakui itu sebagai traditional fishing zone,” kata dia menegaskan.
Karena itu, kata dia, kalau ada kapal pencuri ikan di Natuna dan kawasan perairan Indonesia lainnya, maka sudah benar jika kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengejaran dan penangkapan.
Susi juga menegaskan, pihaknya tidak mencari persoalan serta dirinya juga menginginkan negara lain menghormati penegakan kedaulatan yang dilakukan aparat Indonesia.
Menurut Susi, Indonesia saat ini juga telah menjadi model penegakan hukum terhadap kapal penangkapan ikan ilegal dan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam mencuri sumber daya perikanan nasional.
Sebelumnya, Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) memastikan wilayah Natuna, Kepulauan Riau, dalam keadaan aman, meski terjadi kontak senjata kapal KKP dan TNI Angkatan Laut dengan kapal Cina dan Taiwan.
“Tidak ada apa-apa. Semua masih under control (di bawah kendali). Operasi yang dilakukan bukan kali ini saja. Sejak dari dulu. Terbukti mereka tidak berani masuk Natuna,” kata Komandan Gugus Tempur Laut Koarmabar Laksamana Pertama TNI TSNB Hutabarat di Jakarta, Senin (28/3/2016).
Hingga saat ini, lanjut Laksamana Hutabarat, prajurit dan anggota baik yang ada di Lantamal Ranai, maupun personil gabungan AD dan AU yang ada di seputaran Natuna terus melakukan penjagaan dan operasi.
Seperti diberitakan, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyampaikan protes kepada Kuasa Usaha Sementara Cina di Jakarta Sun Weide atas aksi pelanggaran yang dilakukan penjaga pantai Cina di wilayah perairan Indonesia.
Salah satu poin utama nota protes yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Cina itu adalah Pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran yang dilakukan oleh penjaga pantai Cina terhadap hak berdaulat dan yuridiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontingen. (ANT)