tirto.id - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya tidak mengerjakan proyek konstruksi dibawah Rp100 miliar. Imbauan tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Rabu (18/7/2018).
BUMN Karya merupakan BUMN dibidang konstruksi seperti PT. Adhi Karya, PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Brantas Abipraya, PT. Hutama Karya, PT. Nindya Karya, dan PT. Pembangunan Perumahan.
“Saya telah berkirim surat kepada Ibu Menteri BUMN meminta agar BUMN konstruksi tidak masuk pada pekerjaan dibawah Rp100 miliar. Kemudian Ibu Menteri BUMN telah berkirim surat kepada BUMN Karya,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat menyampaikan sambutan pembukaan Rapimnas Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) di Jakarta.
Menteri PUPR Basuki menambahkan permintaan tersebut merupakan bagian dari pembinaan untuk meningkatkan kemampuan perusahaan konstruksi nasional.
Sifatnya adalah imbauan karena dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang telah beberapa kali mengalami perubahan, tidak ada larangan BUMN mengerjakan proyek konstruksi antara Rp50 miliar – Rp100 miliar.
“Di Kementerian PUPR dengan total belanja modal Rp 90 triliun, sebagian besar paket dikerjakan oleh kontraktor swasta nasional. Namun saya minta dikecualikan untuk BUMN konstruksi PT. Istaka Karya karena merupakan BUMN yang masih memerlukan pengembangan usaha,” kata Menteri Basuki melalui rilis pers yang diterima Tirto.
Namun demikian, pembangunan infrastruktur di bawah kewenangan Kementerian PUPR sebagian menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) seperti pembangunan jalan tol dan penyediaan air minum sehingga dalam pemilihan kontraktornya menjadi kewenangan investor.
Editor: Yuliana Ratnasari