Menuju konten utama

Menteri LHK Sebut Izin Reklamasi Pulau G Masih Berlaku

Siti Nurbaya Bakar selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, izin reklamasi pulau G masih berlaku, meskipun Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah memutuskan untuk membatalkan izin reklamasi tersebut. Menteri Siti menilai pembatalan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan proses hukumnya masih tetap berjalan.

Menteri LHK Sebut Izin Reklamasi Pulau G Masih Berlaku
Sejumlah nelayan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5/2016). Antara foto/Aprillio Akbar.

tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, izin reklamasi Pulau G masih berlaku walaupun Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan untuk membatalkan izin reklamasi tersebut. Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta tetap harus memenuhi sanksi pemenuhan izin Analisis Dampak Lingkungan (amdal).

"Proses hukumnya masih berjalan, dan belum berkekuatan hukum tetap. Maka secara administratif, izinnya masih berlaku, berarti sanksi dari kami (Kementerian LHK) juga masih berlaku," kata Siti Nurbaya usai menghadiri acara buka puasa Bersama Partai Nasdem di Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016) petang.

Terkait dengan putusan tersebut, Siti juga mengaku bahwa dirinya belum membaca secara rinci mengenai putusan PTUN Jakarta terhadap lahan seluas 161 hektare, yang digugat oleh para nelayan sekitar Pulau G.

"Aku harus baca dulu, kan proses hukumnya masih berlangsung. Kita ikuti terus sampai nanti berkekuatan hukum tetap," kata Siti.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan para nelayan dalam persidangan dengan Nomor Perkara 193/G/2015/PTUN.JKT.

Pengadilan memerintahkan agar menunda pelaksanaan SK Gubernur Nomor 2.238 Tahun 2014, dengan pertimbangan bahwa izin reklamasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mematuhi syarat formal sesuai undang-undang.

Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagai perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya masih menunggu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap putusan PTUN tersebut.

"Kita tentu harus patuh kepada putusan hukum, putusannya menunda sampai mendapat putusan inkracht yang tetap. Menteri LHK minta kita menunggu sampai melakukan audit lingkungan, ya tunggu," kata Basuki yang biasa dipanggil Ahok.

Ahok mengatakan, proyek reklamasi juga sudah dinonaktifkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Proyek reklamasi memang sudah nggak berjalan dari kemarin kok dari Menteri LHK sudap di stop, karena mau diaudit," kata Ahok.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto