Menuju konten utama

Mentan Ancam Cabut Izin Distributor Jika Ketahuan Timbun Pupuk

Menteri Pertanian, Amran, mengancam akan mencabut izin distributor dan kios pengecer pupuk subsidi yang berniat mengendapkan stok pada masa tanam tani.

Mentan Ancam Cabut Izin Distributor Jika Ketahuan Timbun Pupuk
Amran Sulaiman. tirto.id/Faesal Mubarok

tirto.id - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengancam akan mencabut izin distributor maupun kios pengecer pupuk subsidi yang berniat mengendapkan stok pada masa tanam tani. Dia menuturkan, pihaknya sudah menyederhanakan proses penyaluran pupuk dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Jangan ada yang mempermainkan petani terutama pupuk. Para pengecer, distributor kami berjanji kalau sudah diperiksa kepolisian dan dikoordinir oleh Bupati saya berjanji akan mencabut izin usahanya dan kami tidak mentolerir," kata Amran dikutip dari Antara, Rabu (24/1/2024).

Dia berharap para distributor maupun kios pengecer tidak menghambat para petani yang hendak menebus pupuk. Sementara itu, dia juga meminta agar petani tidak perlu khawatir karena PT Pupuk Indonesia sebagai produsen pupuk bersubsidi memiliki kapasitas produksi sebanyak 13,5 juta ton.

“Pabrik-pabrik yang dimiliki sudah mampu memenuhi kebutuhan baik pupuk bersubsidi maupun pupuk non-subsidi," ungkap Amran.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Ali Jamil, menjelaskan, mekanisme penyaluran pupuk menggunakan aplikasi iPubers melibatkan petani yang hanya perlu menunjukkan KTP untuk memindai Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat mengakses data alokasi petani. Dalam proses itu, Amran menuturkan, kios akan menginput jumlah transaksi sesuai kebutuhan, dan petani dapat menandatangani bukti transaksi secara elektronik melalui aplikasi tersebut.

"KTP ini akan di foto berikut orang yang mengambilnya menggunakan aplikasi iPUbers. Bukti transaksi semua tersimpan secara digital," ungkap Ali Jamil.

Namun, Ali Jamil menekankan, petani penerima pupuk bersubsidi harus menjadi bagian dari kelompok tani yang terdaftar dalam sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (SIMLUHTAN). Selain itu, petani penerima pupuk bersubsidi juga telah terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

Dia juga memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berbasis KTP dilakukan dengan tepat sasaran karena Kementan telah mengimplementasikan sistem dan mekanisme terintegrasi mulai dari penyaluran, pelaporan, hingga pembayaran pupuk bersubsidi.

Lapor Jika Ada Penyelewengan

Masyarakat khususnya petani dapat melaporkan dugaan penyelewengan jalannya pendistribusian dan penjualan pupuk subsidi melalui jalur pengaduan Kontak Pengaduan KPPP Pusat melalui WhatsApp 0812-1533-5574 dengan jam layanan 08.00 s/d 15.00 WIB. Petani juga bisa menghubungi layanan 24 jam Pengaduan PIHC melalui WhatsApp 0811-9918-001 serta Call Center 0800-1008-001.

Sementara itu, pemerintah terus mengalokasikan dana subsidi pupuk setiap tahun dengan proses penambahan alokasi yang sedang berlangsung. Rencananya, dana tersebut akan ditingkatkan sebesar Rp14 triliun sehingga meningkatkan anggaran pupuk subsidi dari Rp26,6 triliun menjadi Rp40,6 triliun.

Penambahan anggaran tersebut untuk meningkatkan distribusi dari 30 persen menjadi 60 persen atau dari 4,7 juta ton menjadi 7,2 juta ton. Secara rinci, pupuk urea akan meningkat dari 2,7 juta ton menjadi 4,1 juta ton dan pupuk NPK dari 2,0 juta ton menjadi 3,1 juta ton.

Seluruh perubahan tersebut diharapkan akan mendukung 14.286.331 NIK petani yang telah terdaftar di sistem sebagai pengusul subsidi pupuk.

Baca juga artikel terkait PUPUK SUBSIDI

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin