tirto.id - Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTNBH diminta tidak menaikkan uang kuliah tunggal tahun ini oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meski menurut ketentuan perguruan tinggi dengan status itu berwenang menentukan sendiri besaran uang kuliah tunggal.
"Berdasarkan peraturan pemerintah, menteri tidak perlu ikut campur menentukan besaran uang kuliah untuk PTNBH. Tapi semua universitas yang termasuk PTNBH bertanggung jawab pada menteri," kata Nasir di Jakarta, Kamis (19/1/2017), seperti dikutip dari Antara.
"Kami meminta agar PTNBH untuk tidak menaikkan UKT, mengingat harga-harga kebutuhan pokok pada saat ini juga naik," kata dia.
Dia berharap pengelola perguruan tinggi memperhatikan kemampuan masyarakat dan meminta mereka tidak membebani masyarakat dengan menaikkan uang kuliah.
Saat ini tercatat ada 11 PTNBH, yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Sumatera Utara, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Dwikorita Karnawati menyatakan universitas akan mengkoreksi besaran uang kuliah tunggal.
"Terutama UKT yang kategori 6. Untuk kategori 6, katakan yang paling mahal bayarnya 15 juta per semester. Tapi itu disamakan untuk orangtua yang penghasilannya Rp10 juta per bulan," kata Dwikorita.
Masalah yang kemudian muncul adalah adanya orangtua yang merasa mendapat perlakuan adil karena mereka yang penghasilannya Rp10 juta per bulan digolongkan bersama dengan konglomerat berpenghasilan ratusan juta per bulan, karenanya UGM akan mengoreksi uang kuliah tunggalnya.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri