Menuju konten utama

Menristek Dinilai Tidak Berhak Larang Mahasiswa Ikut Aksi 22 Mei

Menristekdiki tidak berhak melarang mahasiswa mengikuti aksi 22 Mei sebab hak menyatakan pendapat dilindungi UU.

Menristek Dinilai Tidak Berhak Larang Mahasiswa Ikut Aksi 22 Mei
Ketua Setara Institute Hendardi Hendardi. Antara foto/reno esnir.

tirto.id - Ketua Setara Institute Hendardi menilai demonstrasi ialah hak bagi seluruh lapisan warga negara, termasuk mahasiswa.

"Demonstrasi bukan hak mahasiswa saja. Tapi hak warga negara. Sejauh dilakukan secara damai, itu dilindungi UU," kata dia kepada reproter Tirto, Selasa (21/5/2019).

Hendardi menyatakan hal itu untuk merespons pernyataan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir yang akan memberikan sanksi bagi mahasiswa peserta aksi pada 22 Mei 2019.

"Jika sekedar imbauan [tidak ikut aksi] saya kira tidak masalah. Jika melarang baru bermasalah," ujar Hendardi.

Menurut dia, semestinya yang perlu ditekankan oleh Menristekdikti ialah imbauan agar massa mahasiwa melakukan aksi demonstrasi dengan damai tanpa kekerasan.

"Demostrasi adalah bagian dari hak berpendapat dan berekspresi sejauh dilakukan dengan damai. Jika dilakukan dengan kekerasan akan berhadapan dengan hukum," ujar dia.

Sebelumnya, Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan akan menjatuhkan sanksi bagi mahasiswa yang memilih turun aksi ke jalan pada 22 Mei 2019. Bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya dan diberikan oleh kampus.

"Kalau ada yang melanggar nanti urusannya sama kampus. Kami sudah berikan peringatan kepada kampus," kata Nasir usai menerima kunjungan perwakilan sejumlah organisasi mahasiswa dari Kelompok Cipayung Plus di kantor Kemenristekdikti, Jakarta Selatan, 20 Mei kemarin.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom