tirto.id - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M. Nasir merencanakan menghapus aturan legalisir (legalisasi) ijazah. Sebagai gantinya pemerintah akan memberlakukan Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL).
Dengan SIVIL, menurut Nasir, permasalahan-permasalahan ijazah palsu akan bisa dieliminir lebih awal, demikian sebut Antara, Senin (9/1/2017).
Nasir juga menyampaikan pihaknya akan mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk mengikuti program Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
Dengan kedua sistem tersebut, praktik jual beli ijazah dapat dicegah. Selain itu para pelaku industri menerima lulusan yang memang sesuai dan diinginkan.
Awal menjabat menteri pada Oktober 2015 silam, Nasir melakukan gebrakan dengan membekukan izin 12 perguruan tinggi swasta (PTS) di berbagai daerah di tanah air. Nasir menyebutkan 12 PTS tersebut terbukti membuat ijazah palsu sehingga merugikan masyarakat.
Nasir juga mengaku menggerebek sebuah PTS di Pulau Jawa yang sedang melaksanakan prosesi wisuda sarjana, karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
PTS tersebut, kata, tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan wisuda sarjana bagi mahasiswanya, karena belum terdaftar di bawah jajarannya.
Nasir menyebutkan, banyak orang terkecoh PTS yang tidak resmi karena setelah selesai kuliah ternyata ijazahnya tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH