Menuju konten utama

Menko Darmin Pertanyakan Alasan AS Minta WTO Beri Sanksi Indonesia

“Kita akan duduk dulu untuk tahu bagaimana usulan dan [perkara] persisnya. Apa yang mereka nggak setuju? Kata-kata yang mana? Karena kami sudah ubah [peraturannya],” kata Darmin

Menko Darmin Pertanyakan Alasan AS Minta WTO Beri Sanksi Indonesia
Menteri Kordinator Perekonomian Darmin Nasution. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mempertanyakan alasan Amerika Serikat yang meminta World Trade Organization (WTO) agar menghukum Indonesia dengan sanksi sebesar 350 juta dolar AS atau sekitar Rp5 triliun.

Menurut Darmin, permintaan itu janggal karena Indonesia telah mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang sempat menjadi poin keberatan AS. Darmin pun mempertanyakan alasan Amerika Serikat yang menyatakan bahwa perubahan aturan tersebut belum sesuai dengan keinginan mereka.

“Kita akan duduk dulu untuk tahu bagaimana usulan dan [perkara] persisnya. Apa yang mereka nggak setuju? Kata-kata yang mana? Karena kami sudah ubah [peraturannya],” kata Darmin di Hotel Borobudur, Jakarta pada Rabu (8/8/2018).

Adapun Darmin mengungkapkan bahwa pihak AS sempat mengaku puas dengan perubahan aturan yang dilakukan pemerintah Indonesia. Respons yang ditunjukkan saat delegasi Indonesia datang ke AS dalam rangka membicarakan kebijakan GSP pada 24-27 Juli 2018 pun diklaimnya baik.

Oleh karena itu, Darmin lantas mempertanyakan soal surat yang dikirimkan langsung ke kantor WTO di Jenewa, Swiss itu. Dalam surat tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Swiss turut menerima tembusan suratnya.

“Kita harus bentuk tim lagi untuk ketemu. Maunya bagaimana? Mereka bilang kalau [peraturan] nggak dibenahi, akan ditetapkan denda secara sepihak. Tapi kalau tidak dibenahi juga, berarti kita harus duduk lagi,” ujar Darmin.

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu mengaku pemerintah belum menyiapkan respons secara tertulis mengingat surat kepada WTO itu baru disampaikan pada Senin (6/8/2018). Akan tetapi, Darmin menegaskan bahwa negosiasi harus dilakukan secara langsung dan tidak bisa hanya dilakukan dengan sekadar berkirim surat.

“Kita kirim tim, agar tahu persisnya dimana tidak sepakatnya,” ungkap Darmin.

Saat disinggung mengenai rencana perubahan aturan pada tataran Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-Undang (UU), Darmin menilai proses itu memakan waktu relatif lebih panjang. Darmin memperkirakan upaya untuk mengubah PP dan UU tidak bisa dilakukan tahun ini, Setidaknya pemerintah perlu waktu sampai dengan 2019 atau 2020.

Untuk saat ini, pemerintah sendiri masih akan mengkaji apakah permintaan AS itu masuk akal atau tidak. “Kalau memang masuk akal ya kita ubah, karena ini hanya peraturan menteri,” ucap Darmin.

Awal mula dari sengketa perdagangan antar kedua negara itu terkait dengan pembatasan impor oleh Indonesia pada makanan, tanaman, dan produk hewani. Lebih spesifiknya, sejumlah komoditas yang disorot ialah apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi ternak, daging sapi, dan daging ayam.

WTO sendiri memang telah memenangkan putusan terkait perselisihan dagang kepada Amerika Serikat dan Selandia Baru pada 2017.

Baca juga artikel terkait PERANG DAGANG atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora