tirto.id - Amerika Serikat meminta World Trade Organization (WTO) agar menjatuhkan sanksi kepada Indonesia karena dianggap tidak melaksanakan putusan terkait perselisihan dagang.
Adapun Amerika Serikat mendesak supaya Indonesia membayar sanksi yang besarannya senilai 350 juta dolar AS atau setara dengan Rp5 triliun.
Desakan tersebut mencuat setelah WTO mempublikasikan dokumen yang diajukan Amerika Serikat pada Senin (6/8/2018) waktu setempat.
Seperti dilansir Reuters, permohonan kepada WTO itu dilakukan dalam rangka menagih sanksi tahunan sebagai kompensasi atas kerusakan yang terkait dengan kepentingan Amerika Serikat.
Duduk perkara dari putusan ini terkait dengan pembatasan impor oleh Indonesia pada makanan, tanaman, dan produk hewani.
Lebih spesifiknya, sejumlah komoditas yang disorot ialah apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi ternak, daging sapi, dan daging ayam. WTO sendiri memang telah memenangkan putusan tersebut kepada Amerika Serikat dan Selandia Baru pada 2017.
“Berdasarkan analisis awal dari data yang tersedia untuk produk tertentu, angka sebesar 350 juta dolar AS tersebut merupakan estimasi pada 2017. Amerika Serikat akan terus memperbarui angka, mengingat perekonomian Indonesia yang terus bertumbuh,” tulis dalam laporan tersebut seperti dikutip Reuters pada Selasa (7/8/2018).
Meski WTO turut memenangkan Selandia Baru, namun dilaporkan tidak ada permintaan terkait sanksi serupa dari Negeri Kiwi itu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengaku bakal mempelajari permintaan Amerika Serikat itu terlebih dahulu. Oke meyakini Indonesia telah mematuhi putusan yang ditetapkan WTO.
Mencuatnya desakan tersebut menjadi babak baru dari cerita lama tentang Amerika Serikat dan Selandia Baru yang tidak ingin produk impornya terhambat masuk ke Indonesia.
Dalam perkara hortikultura maupun daging sapi impor, Indonesia sebetulnya telah berupaya sekeras mungkin agar tidak mengandalkan impor.
Sejumlah kebijakan pun telah dibuat agar mencapai cita-cita swasembada. Namun nyatanya Indonesia tetap harus menghadapi gugatan di meja WTO. Dalam realisasinya, kebijakan pembatasan impor memang acap kali menjadi senjata ampuh bagi negara maju untuk melaporkan Indonesia ke WTO.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo