Menuju konten utama

Menkeu Minta Dirjen Pajak Tindak Tegas PMA Nakal

Direktorat Jenderal Pajak diminta menindak tegas perusahaan penanaman modal asing yang tidak membayar pajak selama sepuluh tahun terakhir, atau perusahaan yang selalu mengaku rugi.

Menkeu Minta Dirjen Pajak Tindak Tegas PMA Nakal
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Antara foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindak tegas perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang “nakal” alias tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dalam sepuluh tahun terakhir, atau perusahaan yang selalu mengaku rugi.

“Tentunya pemeriksaan yang lebih tegas kepada wajib pajak, khususnya PMA yang dalam tempo minimum sepuluh tahun itu tidak pernah membayar pajak atau selalu mengaku rugi,” kata Menkeu setelah melantik pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan, di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti dilansir laman setkab.go.id, Rabu (25/5/2016).

Untuk itu, Menkeu Bambang meminta kepada jajaran Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan secara lebih teliti.

Pemeriksaan tersebut, kata Bambang, harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan. Menkeu juga meminta pemeriksaan itu dapat dilakukan dengan mengedepankan logika.

Dengan menindak tegas PMA yang tidak melakukan kewajibannya, Menkeu Bambang berharap penerimaan pajak dapat meningkat secara optimal, tetapi tetap tidak mengganggu iklim usaha di dalam negeri.

“Kanwil, terutama yang banyak PMA di wilayahnya, tolong ini benar-benar menjadi perhatian. Kita ingin penerimaan pajak kita optimal, tapi di sisi lain tidak mengganggu iklim usaha. Jadi caranya adalah kita benar-benar fokus pada yang jelas-jelas secara aturan atau secara logika itu tidak sesuai dengan apa yang kita pahami,” tegas Bambang.

Baca juga artikel terkait DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN I DITJEN PAJAK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz