tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan menampung semua masukan Komisi XI DPR RI terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk perpajakan.
Sri dan Dirjen Pajak Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi telah mendengar masukan-masukan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta pada Senin (29/5/2017).
“Pokoknya kita akan segera selesaikan berbagai macam pendukung untuk Perppu-nya,” ujar Sri usai rapat itu.
Dia memuji masukan-masukan yang telah diberikan oleh Komisi XI. “Kita kan sedang (dalam tahap) finalisasi. Hari ini masukannya bagus sekali dari Komisi XI, nanti kita perhatikan detailnya,” kata Sri.
Menurut pantauan Tirto, setelah Sri Mulyani menyampaikan pemaparannya soal Perppu Nomor 1 Tahun 2017, para anggota Komisi XI DPR RI langsung memberikan tanggapannya berupa sejumlah pertanyaan.
Akan tetapi, di tengah-tengah sesi, anggota Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan pembahasan Perppu berpotensi tidak sah karena belum adanya penugasan dari sidang paripurna.
“Jangan sampai kita dikabarkan atau diberitakan oleh media melanggar mekanisme,” ujar Supit saat rapat berlangsung.
Saat ditemui seusai rapat, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan tidak ada niatan dari para anggota dewan untuk menghalangi proses persetujuan pengesahan Perppu itu menjadi undang-undang.
“Saya berada dalam posisi untuk memberikan persetujuan itu. Akses itu penting. Kalau akses itu bisa dibuka, tentu penerimaan pajak kita akan meningkat. Tinggal pemerintah meyakinkan, berapa persen peningkatannya itu nanti dan kemudian penggunaan datanya itu akan dijaga seberapa kuat? Supaya tidak adanya penyimpangan,” kata Misbakhun.
Meskipun begitu, Misbakhun menyatakan keputusan persetujuan DPR untuk pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi undang-undang bergantung pada komunikasi politik yang dilakukan pemerintah kepada fraksi-fraksi di DPR RI.
“Karena Perppu itu sudah berlaku sejak ditetapkan 8 Mei lalu, komunikasi politik seperti apa yang dibangun pemerintah bersama dengan situasi yang ada saat ini, itu yang paling utama,” kata Misbakhun.
Politikus Golkar itu melanjutkan, “Perppu ini sangat penting bagi kepentingan kita dan saya akan memberikan dukungan, dan saya akan meminta dan melakukan komunikasi dengan pimpinan di fraksi Partai Golkar supaya memberikan dukungan kepada pemerintah terhadap Perppu ini.”
Misbakhun menyarankan perlu ada sosialisasi mengenai Perppu ini dari pemerintah kepada sejumlah pihak terkait, seperti industri perbankan, pasar modal, dan asuransi.
“Selama ini kan mereka menjadi cluster-cluster sendiri yang menikmati kerahasiaan data itu. Tapi ini kan sekarang mereka dibuka akses untuk kepentingan perpajakan. Itu yang utama, bahwa protokol pembukaannya seperti apa? Dalam kaitan kasus apa? Kemudian pertukarannya apa? Larangannya apa? Tanggung jawabnya apa? Semuanya harus dijelaskan pemerintah,” kata Misbakhun.
Penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 merupakan konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia dalam komitmen Automatic Exchange of Information (AEOI) bersama negara-negara lain yang tergabung dalam kelompok G-20. Setidaknya sampai dengan tahun ini, tercatat sudah ada sebanyak 100 negara yang ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan AEOI.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom