tirto.id - Tawuran bagai persoalan sosial yang sulit dihilangkan di Jakarta, terutama di kawasan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Di sana, tawuran antarkampung seolah-olah diwariskan lintas generasi. Awal pekan ini saja, tawuran beberapa kali pecah di kawasan ini.
Pada Minggu (4/5/2025) lalu, terowongan Manggarai berubah menjadi palagan adu kuat dua kelompok. Kepolisian mengungkap, tawuran terjadi antara warga RW 12 dan RW 04. Hal itu dipicu letusan petasan yang diarahkan ke salah satu kampung. Peristiwa ini terekam video amatir dan menjadi viral di media sosial. Tawuran itu diduga terjadi sejak pukul 19.30 WIB malam.
Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan, imbas tawuran itu, satu orang terluka karena dibacok di bagian kepala. Korban dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menyatakan hal ini biasa terjadi.
Setidaknya, tercatat sudah ada tiga kali tawuran dalam sepekan terakhir di Manggarai. Mantan Kapolsek Tebet itu memandang selama 15 tahun menjabat, tawuran sudah menjadi makanan sehari-hari.
"Tawuran ini kalau saya lihat cuma gengsi-gengsi saja layaknya. Mungkin RW sana tadinya merasa ada yang kalah atau jadi korban, besok yang kalah dendam kesal lagi," kata dia.

Merespons maraknya tawuran di wilayah Jakarta, Polda Metro Jaya mendapatkan masukan dari DPR untuk mengaktifkan Polisi RW. Bukan hanya untuk mencegah tawuran, namun juga meredam peredaran narkotika dan premanisme yang dinilai terus meningkat. Hal ini disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto usai menerima lawatan anggota Komisi III DPR, Kajati DKI, hingga BNN di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025).
"Ini tadi menjadi salah satu sorotan dari anggota komisi juga, bahwa kalau mungkin apa polisi RW dihidupkan? sebenarnya mungkin kalau jumlah polisinya banyak," ujar Karyoto.
Kendalanya, kata Karyoto, personel Polda Metro Jaya terlalu sedikit apabila menghidupkan lagi Polisi RW. Ia memberi ilustrasi, jajaran polisi di Polda Metro Jaya total berjumlah 29 ribu, sementara warga Jakarta bisa mencapai 22 juta jiwa. Proporsi ini dianggap Karyoto tak memungkinkan untuk menerapkan Polisi RW di Jakarta.
“Kalau satu polisi harus menjaga 758 (RW), ini yang sangat tidak mungkin ketika kita harus menghidupkan polisi RW. Artinya, kalau harus dihidupkan polisi RW kan, 1 RW itu satu polisi. Belum mencukupi jumlahnya," terang Karyoto.
Namun, demi mencegah tawuran berulang, Polda Metro Jaya kini juga menyisir media sosial seperti Instagram. Menurut Karyoto, tawuran sekarang memanfaatkan Instagram. Istilahnya, tantang-menantang antarkelompok terjadi di dunia maya, kemudian ketemu di suatu tempat dan tawuran disiarkan secara langsung.
“Tawuran live IG. Kalau itu cuma main-main sih nggak apa-apa, tapi ini kan tawurannya beneran, matinya juga beneran juga. Nah, ini yang jadi masalah," ungkap Karyoto.
Masalah tawuran berulang di Manggarai dan daerah lain di Jakarta turut membuat Gubernur Pramono Anung bergidik ngeri. Pram, sapaan akrabnya, melihat banyak konten tawuran itu diunggah ke internet. Ia berjanji akan segera mengatasi masalah laten di Jakarta ini.
Ia menegaskan Pemprov DKI tidak akan tinggal diam. Pram meminta Dinas Satpol PP yang memiliki pimpinan definitif untuk berkoordinasi langsung dengan aparat kepolisian untuk mencegah aksi serupa terulang.
Pramono menyebut penanganan tawuran di Manggarai juga membutuhkan langkah preventif dan sosial. Ia mengungkapkan informasi dari lapangan bahwa sebagian pelaku tawuran diduga tidak dalam ‘keadaan sadar’ saat beraksi.
“Melihat di YouTube konten tawuran itu saya ngeri, karena banyak yang membawa senjata tajam, dan untuk yang seperti ini segera akan kita tangani,” kata Pramono dalam konferensi pers usai meresmikan Rumah Susun Sewa Jagakarsa, di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai dari segi jumlah, untuk mengaktifkan Polisi RW di DKI Jakarta sebetulnya masih sangat memungkinkan. Terutama, jika personel yang berdinas tidak hanya diambil dari jajaran Polda Metro Jaya. Misalnya, juga menerjunkan beberapa Bintara atau Perwira dari pusat, Kepolisian RI atau Polri.
Masalahnya, kata Sugeng, justru ada pada kapasitas personel yang ditugaskan berdinas menjadi Polisi RW. Menurutnya, seorang Polisi RW harus menjadi panutan di masyarakat. Ia harus dihormati dan disegani bukan karena pangkatnya, namun karena berperan sebagai seorang dinamisator dan fasilitator persoalan di masyarakat.
“Kalau memenuhi ini bisa menjadi efektif. Dia bisa menjadi penggerak Kamtibmas di wilayah tersebut. Menjadi fasilitator persoalan masyarakat di kehidupan sehari-harinya,” ucap Sugeng kepada wartawan Tirto, Jumat (9/5/2025).
Masalah lainnya, stereotip masyarakat terhadap polisi masih belum membaik. Hal ini dipicu persoalan struktural dan kultural bagaimana polisi bekerja di tengah masyarakat. Tentu ada harapan. Sugeng menilai pembenahan kapasitas bisa mulai diberikan terkait pemahaman sosial dan budaya di masyarakat.
Namun Sugeng mengingatkan, persoalan tawuran, lebih-lebih antarkampung sebagaimana yang terjadi wilayah Manggarai selama lintas generasi, bukan hanya tugas yang dibebankan kepada kepolisian.
Polisi, kata dia, hanya berperan vital dalam pencegahan dan penindakan tawuran. Terutama juga menjadi fasilitator yang mendamaikan dan membina masyarakat.
Pemicu terjadinya tawuran sendiri perlu diselesaikan secara lintas sektoral. Misal, masalah ekonomi dan lapangan pekerjaan yang menurut Sugeng menjadi pemicu rajinnya tawuran meletus di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan.
“Tidak jauh jauh dari soal ekonomi. Kalau sejahtera nggak bakalan mau tawuran. Juga tidak jelasnya masa depan,” terang Sugeng.

Efektivitas Polisi RW
Polisi RW adalah gagasan dari Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Fadil Imran. Gagasan ini sebetulnya sudah diterapkan oleh Komjen Fadil sejak dia menjadi Kepala Polda Metro Jaya. Namun, pada 2023, Polisi RW didorong menjadi program nasional sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Senyampang usulan itu, terbit Keputusan Kabaharkam Polri Nomor: KEP/603/VIII/2023 yang terkait panduan Polisi RW yang terbit pada 14 Agustus 2023. Di dalamnya, ditegaskan Petugas Polisi Rukun Warga (Polisi RW) adalah petugas Polmas (pemolisian masyarakat) model wilayah yang ditugaskan di area pemukiman RW atau yang sederajat (seperti Banjar, Dusun, lingkungan, Kampung dan lain-lain sesuai kearifan lokal) dengan golongan kepangkatan dari Bintara dengan masa dinas minimal 5 tahun sampai dengan perwira menengah.
Pemolisian Masyarakat (community Policing) atau Polmas sendiri merupakan kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.
Beberapa tugas Polisi RW seperti membangun kemitraan dengan masyarakat; membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah sosial; membangun interaksi yang konsisten dengan masyarakat berbentuk kontak langsung (initial contact); hingga mendengarkan, menerima, berempati terkait keluhan, keresahan, keinginan, harapan dan permasalahan masyarakat RW yang kemudian didokumentasikan dalam bentuk teks, audio dan visual melalui Aplikasi Ada Polisi.
Tugas lainnya seperti melaporkan, merekomendasikan dan/atau berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau satuan internal Kepolisian atau instansi yang berkompeten terkait keluhan, keresahan, keinginan, harapan dan permasalahan masyarakat RW.
Kep Kabaharkam Polri itu turut disertai dasar hukum pembentukan polisi RW seperti: UU Polri, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas), hingga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, melihat bahwa Polisi RW sebetulnya merupakan adopsi dari sistem kepolisian di Jepang. Sistem itu memang untuk membuat polisi lebih banyak berinteraksi dengan masyarakat. Terutama dalam mengupayakan tindakan preventif dan manajemen keamanan bersama masyarakat.
Maka, kata Anam, inti kehadiran Polisi RW adalah interaksi dan kolaborasi polisi dengan masyarakat. Khususnya, dengan perangkat pemerintahan di tingkatan wilayah tersebut seperti RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan desa.
“Oleh karenanya keberhasilan polisi RW dalam bertugas adalah keberhasilan yang kolaboratif. Semua orang bertanggung jawab di situ,” ucap Anam kepada wartawan Tirto, Jumat (8/5/2025).
Dalam konteks pencegahan tawuran, kata Anam, sebetulnya tidak bisa dilihat sebagai persoalan kekerasan semata-mata. Ia menilai, tawuran berulang seperti di Manggarai, terjadi karena dipicu disharmonisasi masyarakat, persoalan pendidikan, hingga kemiskinan.
Anam menambahkan, tawuran berulang seperti di Manggarai sudah berlangsung sejak puluhan tahun sehingga penangkapan pelaku tawuran dan razia senjata tawuran saja tidak akan cukup. Maka, kata dia, ide menghidupkan kembali Polisi RW sebetulnya baik selama kebijakan itu juga didukung oleh aktor Pemerintah di sektor lainnya.
Efektivitas Polisi RW ditentukan dari kolaborasi dan komitmen bersama dalam mencegah dan menghentikan tawuran serta tindakan melanggar keamanan di masyarakat.
“Polisi RW secara internal membutuhkan suatu sistem yang baik. Sistemnya sudah mulai dibangun tetapi support system-nya belum terbangun maksimal,” telisik Anam.
Fenomena tawuran di Jakarta memang terus terjadi setiap tahun. Tahun lalu, Polda Metro Jaya mencatat, dalam kurun waktu tiga bulan saja terjadi sebanyak 111 kasus tawuran di Jakarta. Sementara itu, BPS DKI Jakarta mencatat, periode 2019-2020 setidaknya terjadi 90 kasus tawuran di DKI Jakarta.
Pada 2020, tiga wilayah dengan jumlah tawuran terbanyak meliputi Jakarta Barat (18 kasus), Jakarta Pusat (15 kasus), dan Jakarta Selatan (12 kasus). Masih dalam laporan BPS, sepanjang 2020, total korban meninggal karena tawuran mencapai 26 orang. Paling banyak korban meninggal berasal dari tawuran pada wilayah Jakarta Barat (5 orang) dan Jakarta Selatan (4 orang).
Peneliti bidang kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai fungsi Polisi RW sebetulnya serupa Bhabinkamtibmas yang terdapat di tingkat desa atau kelurahan. Dengan kepadatan penduduk yang tinggi di Jakarta, jumlah Bhabinkamtibmas memang tak sebanding dengan rasio jumlah penduduk.
“Makanya perlu ada polisi RW. Tugasnya adalah membangun partisipasi masyarakat di bidang kamtibmas, sebagai upaya preventif terhadap gangguan kamtibmas,” ujar Bambang kepada wartawan Tirto, Jumat (8/5/2025).
Dengan adanya tawuran antarwarga, memang perlu dilakukan evaluasi efektivitas petugas Polisi RW. Apa yang menjadi kendala dalam pengawasan di masyarakat. Apakah karena rasio terlalu besar atau karena kinerja personel di wilayah yang belum optimal.
Evaluasi masalah sosial seperti konflik horizontal antarwarga, sekali lagi, tidak akab bisa dipecahkan oleh kepolisian sendirian. Tetapi harus melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, maupun Pemerintah daerah dalam mencari solusi. Polisi bersama Pemprov beserta tokoh masyarakat mesti duduk bersama melakukan mitigasi akar konflik.
“Tokoh masyarakat dan pemprov membangun infrastruktur keamanan, sementara polisi sebagai ujung tombak berperan dalam penegakan hukum dan memastikan bahwa evaluasi, dan semua proses berjalan sesuai aturan,” ujar Bambang.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id
































