tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kantor perwakilan di daerah guna menjalankan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi oleh pejabat daerah.
"Saya selalu ingatkan dalam setiap pertemuan di daerah bahwa KPK perlu membentuk perwakilan di daerah sebagai fungsi pencegahan. Kecuali kalau OTT, ya itu harus ditanggung sendiri oleh aparat pusat dan daerah kalau sampai terjadi," jelas Mendagri pada Kamis (14/4/2016).
Hal itu disampaikan terkait penetapan Bupati Subang Ojang Suhandi sebagai tersangka dugaan kasus suap terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tjahjo juga menjelaskan Kementerian Dalam Negeri selaku pembina pemerintah daerah selalu mengingatkan para kepala daerah dan jajarannya dalam setiap kesempatan supaya memperhatikan area-area rawan korupsi.
"Kasus operasi tangkap tangan Bupati Subang seharusnya tidak perlu terjadi kalau kepala daerah memahami area rawan korupsi," katanya.
KPK menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait pengamanan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kabupaten Subang tahun 2014.
Operasi tangkap tangan oleh KPK dilakukan pada Senin (11/4/2016) di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan di Kabupaten Subang.
Selain Bupati Ojang, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Lenih Marlian (LM), Jajang Abdul Kholik (JAH) selaku pemberi suap. Jajang Abdul Kholik adalah mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang sedangkan Lenih Marliani adalah istri dari Jajang.
Jajang bersama dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang Budi Santoso merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana BPJS kabupaten Subang tahun 2014 senilai Rp41 miliar dan merugikan keuangan negara hingga Rp4,7 miliar. (ANT)