Menuju konten utama

Mendagri Sebut Kenaikan Dana Parpol Masih Terkendala Ekonomi

Mendagri menjelaskan, untuk dapat menaikan anggaran bantuan partai politik dibutuhkan payung hukum atau peraturan guna mengatur ketentuan dan pengalokasiannya.

Mendagri Sebut Kenaikan Dana Parpol Masih Terkendala Ekonomi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Antara foto/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini pemerintah tidak dapat menaikkan dana bantuan untuk partai politik karena pemerintah tengah memperbaiki perekonomian sehingga keuangan negara belum dapat mengakomodasi permintaan dana itu.

"Hanya tahun ini negara sedang konsolidasi menstabilkan perekonomian, ya belum bisa tahun ini, belum bisa tahun depan," kata Mendagri Tjahjo, di Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, untuk dapat menaikan anggaran bantuan partai politik dibutuhkan payung hukum atau peraturan guna mengatur ketentuan dan pengalokasiannya.

"Tapi yang penting aturannya, payung hukumnya udah ada, kami juga sudah konsultasi dengan KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi], dengan BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] tidak ada masalah sepanjang keuangan negara ada," ujarnya.

Meski demikian, Tjahjo mengatakan yang penting adalah adanya kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat peraturan mengenai kenaikan dana untuk partai politik itu.

"Pemerintah dan DPR kan sepakat ya harus diubah peraturan pemerintahnya. Soal nanti dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum nanti itu muncul mau dimasukkan dalam satu ayat itu bagi kami tidak ada masalah sepanjang itu kesepakatan pemerintah dan DPR," tuturnya.

Terkait dengan kenaikan dana bantuan untuk partai politik, pihaknya tetap bekerja sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan aspirasi dari masyarakat dan partai politik.

Tjahjo menuturkan belum ada pembahasan terkait besaran kenaikan dana bantuan untuk partai politik.

"Itu (besaran kenaikan) belum dibahas," ujarnya.

Mendagri mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan BPK dan KPK bahwa rekrutmen pemimpin nasional yakni presiden dan wakil presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari partai politik memang memerlukan anggaran supaya tidak terjadi indikasi-indikasi korupsi dengan dalih apa pun seperi uang hibah.

"Tapi fungsi kontrolnya nanti akan diperkuat," ujarnya.

Peranan kontrol kuat itu juga akan dibahas, misalnya jika seseorang maju mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau ikut dalam pemilihan kepala daerah, dan ketahuan melakukan politik uang maka namanya bisa langsung dicoret dari daftar pasangan calon pada pilkada itu.

Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk meningkatkan jumlah bantuan keuangan bagi Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk meningkatkan bantuan untuk parpol yang besarannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Kemendagri, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta.

Baca juga artikel terkait ANGGARAN PARPOL

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto