Mendagri menjelaskan, untuk dapat menaikan anggaran bantuan partai politik dibutuhkan payung hukum atau peraturan guna mengatur ketentuan dan pengalokasiannya.
Sekjen Kemendagri menyebutkan di PP Nomor 5 Tahun 2009 secara eksplisit diatur bahwa 60 persen anggaran digunakan untuk pendidikan politik dan sisanya operasional.