tirto.id - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yuswandi A Temenggung mengatakan saat ini pemerintah tengah mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
"Bantuan keuangan parpol memang sudah diusulkan oleh Kemendagri bahkan dengan rincian RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) memang sudah siap," kata Yuswandi saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (3/10/2016).
Lebih lanjut Yuswandi menjelaskan, dua pekan lalu Kemendagri sudah menyampaikan kembali revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 dan pihaknya menunggu PP hasil revisi itu diterbitkan.
Kemendagri, kata dia, sangat berharap adanya perubahan kebijakan yang menyesuaikan kepada pengaturan baru.
"Kesiapan Kemendagri dalam penyempurnaan, satu persepsi pengetahuan yang baru parpol," ujarnya.
Dia menegaskan, bantuan keuangan untuk parpol ditujukan untuk penunjang kegiatan pendidikan politik.
Menurut dia, di PP Nomor 5 Tahun 2009 secara eksplisit diatur bahwa 60 persen anggaran digunakan untuk pendidikan politik dan sisanya operasional.
"Namun di PP alokasinya diperhitungkan dari pagu APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara] sebelumnya sehingga dihitung dari suara sah," kata Yuswandi.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto