tirto.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta pemerintah daerah untuk mengawasi stabilisasi harga minyak goreng di lapangan. Permintaan tersebut dikatakan usai melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya di Kantor Kementerian Perdagangan.
“Meskipun kondisi di lapangan harga minyak goreng curah sebagian besar daerah sudah di bawah HET, masih tetap diperlukan peran pemerintah daerah dalam pengawasan,” jelas dia dalam keterangan resmi, Rabu (3/8/2022).
Ia menjelaskan, diperlukan sinergi yang kuat antara Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Kota agar kebijakan di sektor perdagangan dapat diimplementasikan secara menyeluruh.
Sementara Bima mengungkapkan, saat ini harga acuan barang kebutuhan pokok di tingkat petani dan tingkat konsumen cenderung tidak lagi mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020 Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Untuk itu, diperlukan kebijakan baru penyesuaian dari pemerintah pusat.
Selain itu, Bima mengusulkan keterlibatan balai penelitian dan akademisi untuk memproduksi pakan ternak yang murah tetapi berkualitas bagi para peternak. Tujuannya, agar peternak tidak bergantung pada pakan ternak impor sehingga stabilitas harga daging ayam dapat terjaga.
Bima juga mendorong adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah tingkat II. Hal ini untuk mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran di sektor perdagangan. Pada pertemuan, Bima mengundang Mendag Zulkifli Hasan untuk menghadiri Rapat Kerja Nasional yang akan digelar di Padang, Sumatra Barat pada 7—10 Agustus 2022.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang