Menurut ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Chairul Huda, ancaman hukuman dalam pasal yang dijeratkan kepada Rizieq Shihab paling lama hanya empat tahun kurungan penjara dan juga bukan kejahatan internasional. Artinya, polisi memang tidak bisa menjemput paksa.
Baca artikel terkait di:
Rizieq yang Mudah Ditemui Tapi Tak Kunjung Dijemput Polisi
Baca artikel terkait di:
Rizieq yang Mudah Ditemui Tapi Tak Kunjung Dijemput Polisi
Baca juga artikel terkait HABIB RIZIEQ atau tulisan lainnya dari Hafitz Maulana
Editor: Hafitz Maulana