Menuju konten utama

Mempertaruhkan Nyawa di JPO Jakarta

Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tujuannya sebagai penyelamat publik dari ancaman risiko di jalan saat menyeberang, kenyataannya sebaliknya. Risiko pelecehan seksual, jambret, kesetrum listrik, tertimpa JPO roboh dan sebagainya mengintai warga Jakarta yang menggunakan JPO.

Mempertaruhkan Nyawa di JPO Jakarta
Dua orang wanita berusaha melewati lubang jembatan penyeberangan yang rusak, di jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (27/12). Jembatan penyeberangan yang rusak sejak berbulan-bulan itu, membahayakan warga yang berjalan di fasilitas umum tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Asf/ama/14.

tirto.id - Pejalan kaki di Jakarta harus meningkatkan kehati-hatian di jembatan penyeberangan orang (JPO), terutama saat hujan deras disertai angin kencang. Kondisi sebagian besar JPO di seluruh Jakarta yang sudah uzur sangat membahayakan para pejalan kaki.

"Mau menyeberang melalui JPO saja terancam nyawa kita. Beberapa kasus malah terjadi di JPO, seperti pelecehan seksual di Lebak Bulus, jambret, kesetrum listrik dan terakhir pagar JPO roboh akibat papan iklan yang ditiup angin kencang. Akibatnya 4 nyawa melayang. Jadi, pejalan kaki itu seperti mempertaruh nyawanya di jalan," kata Koordinator Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus saat dihubungi tirto.id di Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Kekhawatiran Koalisi pejalan kaki bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta ada 318 JPO di lima wilayah yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Dari 318 JPO, 289 dikelola Pemerintah Provinsi DKI, 26 oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum, dan 10 oleh PT Kereta Api Indonesia.

Dari total 318 JPO yang tersebar di lima wilayah Jakarta, sebanyak 26 diantaranya berusia lebih dari 30 tahun. Kemudian 66 JPO berusia di atas 20 tahun, 23 JPO berusia di atas 10 tahun, dan 19 JPO di atas 2 tahun. Sedangkan 185 JPO belum diketahui usianya. Memang usia tua tak otomatis menjadikan JPO tak laik. Faktanya, kasus robohnya pagar JPO di Pasar Minggu itu baru berusia 14 tahun. Akan tetapi mengingat konstruksi pembangunan JPO dari baja maka sangat mungkin jembatan-jembatan tersebut mengalami korosi di beberapa bagian.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, robohnya JPO di Pasar Minggu pada 24 September 2016 itu mengindikasikan adanya fasilitas publik yang tidak memenuhi standar.

"JPO tersebut tidak memenuhi standar kelaikan, keamanan dan keselamatan. Bahkan dugaan kuat kita masih banyak JPO yang tidak memenuhi standar," kata Tulus kepada tirto.id, Sabtu, (1/10/2016).

Jika Pemprov DKI Jakarta mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 19 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan maka kasus JPO Pasar Minggu tidak terjadi. Misalnya JPO di Jakarta umurnya sudah tua-tua, bahkan ada yang dibuat tahun 1982. Tak hanya itu, JPO tersebut bukan hanya masalah kenyamanan saja tapi masalah keselamatan pejalan kaki dalam menyeberang juga harus diperhatikan. Jika melihat JPO yang ada kebanyakan tidak laik.

Ketidaklayakan itu karena bidang kemiringan anak tangganya mencapai 45 derajat sehingga akses untuk usia lanjut, ibu hamil, dan disabilitas tidak tersedia. Hanya orang normal saja yang bisa mengakses JPO itu. Jika merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) PU, bidang kemiringan JPO maksimal 20 derajat dan bagian tengah tangga harus dilengkapi bagian rata yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk kursi roda.

Selain itu, dalam Peraturan Daerah No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum secara tegas melarang papan reklame di pasang di JPO. Hal tersebut tercantum dalam pasal 21 poin A yang berbunyi "Setiap orang atau badan dilarang: mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya."

Sudah seharusnya pemerintah mematuhi aturan yang sudah ada dan membuat JPO yang layak bagi pejalan kaki."JPO yang laik dan manusiawi, memenuhi standar keamanan dan keselamatan adalah tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakannya," tegas tulus.

JPO Uzur Dibongkar

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam keterangan resminya menyebutkan telah memerintahkan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengaudit seluruh JPO. Jika tak layak lagi, maka JPO harus dibongkar langsung. Menurutnya beberapa JPO yang kondisinya buruk, juga sudah jarang digunakan oleh warga sehingga demi faktor keselamatan JPO akan dibongkar.

Akan tetapi, pembongkarannya harus melalui proses lelang terlebih dahulu untuk menghapus jembatan karena JPO merupakan aset pemerintah. Ahok sapaan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan kalau ada kesulitan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam proses pembongkaran JPO, pihaknya akan menggunakan kewajiban pengembang.

"Kalau lama nanti saya bilang sama asisten pembangunan pas rapim, minta mereka supaya gunakan kompensasi tambahan uang dari pengembang," kata Ahok di Balai Kota, Senin (26/9/2016).

Hal serupa juga diungkapkan Alfred. Ia menyebutkan JPO tak tak layak lagi harus dibongkar. Jika tidak dialakukan pembongkaran maka mengancam nyawa pejalan kaki di Jakarta. Pihaknya juga menilai bahwa konstruksi JPO di Jakarta hanya untuk menopang atap. Bukan menopang papan reklame.

"Kalau ada yang menyebutkan JPO untuk papan reklame mana kajiannya? kalau tidak ada kajiannya dan landasan hukumnya maka itu pelanggaran," kata Alfred.

Berdasarkan data Dishub DKI Jakarta, ada 95 JPO yang terpasang papan reklame. Dari jumlah itu, 20 di antaranya merupakan milik Jasa Marga. "Total 95 titik JPO, 20 di antaranya milik Jasa Marga. Dari 75 titik yang kewenangan DKI, tujuh memiliki izin dan sisanya 68 tidak berizin," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Untuk reklame di JPO yang merupakan kewenangan Jasa Marga, pihaknya akan berkirim surat meminta penjelasan serta melakukan kajian kelayakan konstruksi. Sedangkan terhadap tujuh titik yang memiliki izin, pihaknya juga akan berkirim surat ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Tata Ruang untuk melihat konstruksinya apakah sesuai dengan perizinan atau tidak

Baca juga artikel terkait JEMBATAN PENYEBERANGAN ORANG atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti