Menuju konten utama

Memeriksa Keterlibatan Polri dalam Pengelolaan Dana Desa

Sebaran Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia tak mencakup semua desa yang mendapatkan dana desa.

Memeriksa Keterlibatan Polri dalam Pengelolaan Dana Desa
Periksa Data Menakar Keterlibatan Kepolisian Dalam Pengawalan Dana Desa. tirto.id/Quita

tirto.id - Sejak 2015, puluhan triliun dana APBN digelontorkan untuk desa. Selama empat tahun terakhir, alokasinya naik terus. Anggaran pertama untuk dana desa sebesar Rp20,77 triliun. Jumlahnya meningkat menjadi Rp46,98 triliun pada 2016. Peningkatan juga terjadi pada anggaran 2017 dan 2018.

Besarnya anggaran desa ini diharapkan berdampak positif bagi desa, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan target pembangunan. Namun, seiring meningkatnya anggaran, potensi terjadinya korupsi juga semakin besar.

Infografik Periksa Data Menakar Keterlibatan Kepolisian

Persoalan Dana Desa

Untuk mengenali potensi korupsi dana desa, kita bisa berkaca pada kasus-kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) atau dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang mudah terjadi di berbagai daerah.

Selain itu, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam laporan hasil kajian "Pengelolaan Keuangan Desa: Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa terdapat", terdapat 14 temuan persoalan pengelolaan dana desa. Ada empat aspek yang disorot, yakni regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia.

Pada aspek tata laksana, ada persoalan kerangka waktu pengelolaan anggaran yang sulit dipatuhi oleh masing-masing desa. Selain itu, satuan harga baku barang/jasa yang dijadikan acuan dalam menyusun anggaran belum tersedia. Belum lagi permasalahan seputar transparansi rencana dan penggunaan dana, juga soal laporan yang belum mengikuti standar.

Dalam aspek pengawasan, KPK menyoroti masih rendahnya efektivitas kerja inspektorat di daerah. Mekanisme pengaduan masyarakat pun belum terkelola dengan baik, cenderung mengarah pada pengaduan ke level pemerintah pusat.

Tidak hanya KPK yang menyorot soal pengelolaan dana desa. Kemenkeu menggarisbawahi 82,2 persen penggunaan dana desa diperuntukkan dalam konteks pembangunan infrastruktur. Contohnya pembangunan jalan aspal, irigasi, talud, dan sebagainya.

Hanya 7,7 persen penggunaan dana desa yang mencakup pemberdayaan, misalnya pelatihan untuk kelompok PKK, karang taruna, pelatihan perangkat desa, dan lain-lain. Artinya, penggunaan dana desa masih bekerja dalam konteks “uang program” atau “proyek”.

Cara pandang yang umum terhadap “uang program” atau “proyek” sebaiknya menyalakan alarm potensi penyalahgunaan dana desa. Kasus-kasus yang terjadi dengan (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) PNPM dapat dijadikan gambaran.

Korupsi Dana Desa dan Usulan Melibatkan Kepolisian

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat pada 2017 ada sebanyak 576 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 1.298 orang terjadi di Indonesia. Jika dilihat lebih rinci, penyalahgunaan anggaran menduduki posisi teratas. Angkanya mencapai 154 kasus dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun.

Berdasarkan sektornya, anggaran desa merupakan sektor yang paling banyak korupsi, yakni sebanyak 98 kasus dan kerugian negara mencapai Rp39,3 miliar. Artinya, dana desa merupakan lahan basah dan sangat potensial dikorup.

Sebagai langkah awal penanganan permasalahan dana desa, pada 20 Oktober 2017, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sandjojo bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah dana desa. MoU itu mengatur bahwa pelibatan aparat kepolisian dirasakan diperlukan.

Unsur Polri yang dilibatkan adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Kepala Kepolisian Sektor (kapolsek) hingga Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).

Kapolri Tito menyambut baik nota kesepahaman tersebut. Ia menyatakan akan memberi penghargaan bagi jajarannya yang berhasil mengamankan dana desa. “Wilayah Kapolda, Kapolsek, Bhabinkamtibmas yang saya anggap berprestasi, mampu mengawal dan mendukung agar dana betul-betul efektif saya akan berikan reward,” ujarnya.

Kesepakatan itu mengasumsikan bahwa aparat terkecil Polri, Bhabinkamtibmas, akan menjadi ujung tombak pengawasan di setiap desa. Permasalahannya, Polri sendiri belum mampu mencukupi rasio keterwakilan aparatnya di tiap desa atau setidaknya 1 Bhabinkamtibmas untuk 1 desa.

Dalam paparan kebijakan Kapolri, disebutkan bahwa ada 54.285 personel Bhabinkamtibmas. Dari jumlah yang ada tersebut, masih ada 14.956 personel yang merangkap tugas. Untuk target program kamtibnas Polri yang menjangkau 81.711 desa di seluruh Indonesia, berarti Polri masih masih kekurangan 27.426 personel Bhabinkamtibnas.

Sementara itu, khusus untuk program dana desa 2018 yang menjangkau 74.958 desa, Polri memiliki kekurangan 20.673 personel Bhabinkamtibnas. Pembandingan ini belum memperhitungkan personel yang selama ini merangkap tugas, baik yang bekerja untuk lebih dari satu wilayah desa, ataupun tugas lainnya.

Selain kekurangan petugas, infrastruktur penunjang kinerja kepolisian juga masih jauh dari cukup. Sampai hari ini, masih banyak daerah yang tidak memiliki pos polisi.

Data statistik kriminal BPS menunjukkan pada 2014, hanya 10,6 persen desa atau kelurahan di Indonesia yang di wilayahnya terdapat pos polisi, termasuk polsek, polres, dan polda. Provinsi dengan pos polisi paling banyak adalah Jawa Timur dan Jawa Barat, masing-masing 949 dan 813 pos polisi. Sementara itu, Aceh dan Gorontalo hanya memiliki masing-masing 59 pos polisi.

Infografik Periksa Data Menakar Keterlibatan Kepolisian

Memang, jika dilihat secara keseluruhan, sebanyak 71,3 persen desa/kelurahan yang tidak memiliki pos polisi mendaku bahwa pos polisi terdekat mudah diakses. Namun, patut juga mempertanyakan: apakah dengan jumlah personel yang minim itu aparat kepolisian bisa menanggung tugas terkait dana desa, di samping mengerjakan kerja-kerja reguler mereka?

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 pasal 27, aparat Bhabinkamtibmas memiliki tugas pokok untuk melakukan pembinaan masyarakat serta menjaga situasi desa/kelurahan agar tetap kondusif. Menurut pasal 26, ia juga berperan sebagai perantara untuk menjaga hubungan baik antar-masyarakat serta menjadi kepanjangan tangan kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di sisi lain, pelibatan Bhabinkamtibnas dalam pengelolaan dana desa cukup beralasan. Pemerintah pusat memerlukan deteksi dan pelaporan dini cepat dari tenaga aparat yang bekerja menggunakan garis komando terpusat atau top-down.

Menurut penelitian Benjamin A. Olken yang berjudul "Monitoring Corruption: Evidence from a Field Experiment in Indonesia" (2005); traditional top-down monitoring berperan dalam mengurangi potensi korupsi, bahkan dalam situasi yang sangat koruptif sekalipun. Olken memang tidak sedang membicarakan program dana desa, tapi hasil studinya terhadap 600 proyek pembangunan jalan desa di Indonesia bisa dijadikan rujukan dalam melihat persoalan pembangunan desa.

Namun, selain pengawasan secara top-down, aspek partisipasi masyarakat juga harus diperhatikan. Apalagi jika melihat kurangnya personel Bhabinkamtibnas dan infrastruktur pos polisi seperti diuraikan di atas. Masyarakat desa bisa dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, hingga evaluasi pembangunan.

Tanpa pelibatan masyarakat, dana desa akan dilihat sekadar sebagai bagi-bagi uang proyek. Alih-alih memberdayakan dan membikin makmur, bisa-bisa dana desa malah merusak/mengkorup desa.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Desi Purnamasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Desi Purnamasari
Penulis: Desi Purnamasari
Editor: Maulida Sri Handayani