tirto.id - Ketua Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng melaporkan lima anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Mekeng melaporkan 5 anggota GMPG itu ke polisi, pada 26 Maret 2018.
Lima anggota GMPG itu adalah Sirajuddin Abdul Wahab, Almanzo Bonara, Adam Itham, Arif Budi Prakoso, dan Antoni Pangaribuan. Menurut Mekeng, 5 orang itu telah mencemarkan nama baiknya dengan menyatakan ke berbagai media bahwa penunjukannya sebagai ketua Fraksi Golkar tidak sejalan dengan jargon 'Golkar Bersih'.
"Pernyataan tersebut bersifat subjektif dan mengesankan saya sebagai koruptor," kata Mekeng, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/3/2018).
Mekeng mengklaim dirinya tidak pernah tersangkut kasus korupsi. Ia pun membantah terlibat dalam kasus korupsi E-KTP seperti yang dikatakan oleh Nazarudin dan Setya Novanto.
"Semuanya adalah fitnah," kata Mekeng.
Mekeng juga menuding GMPG bukan merupakan organisasi resmi Golkar. Maka, menurut Mekeng, organisasi itu tidak berhak memakai warna dan logo Golkar.
"Organisasi resmi itu ada Kosgoro, MKGR, Soksi, AMPG, KPPG, dan beberapa lainnya," kata dia.
Mekeng resmi menjadi ketua Fraksi Golkar menggantikan Robert J Kardinal pertengahan bulan ini melalui keputusan rapat pleno DPP Golkar. Namun, penunjukan tersebut mendapat respons miring dari GMPG.
GMPG menilai penunjukan tersebut berkebalikan dengan jargon Golkar Bersih yang selama ini menjadi komitmen Airlangga Hartarto untuk menghilangkan korupsi di tubuh partai berlambang beringin tersebut.
Pasalnya, menurut GMPG, Mekeng disebut sebagai salah satu penerima dana aliran korupsi E-KTP oleh Nazaruddin dan Setya Novanto dan sempat menjadi saksi untuk kasus ini.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom