Menuju konten utama

Dituduh Setya Novanto Terima Uang Korupsi e-KTP, Mekeng: Itu Hoax

Melchias Marcus Mekeng menuding Setya Novanto memberikan keterangan tidak benar mengenai aliran dana korupsi e-KTP.

Dituduh Setya Novanto Terima Uang Korupsi e-KTP, Mekeng: Itu Hoax
Melchias Marcus Mekeng saat memasuki gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (10/8/2017). ANTARA FOTO/Syailendra Hafiz.

tirto.id - Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Melchias Marcus Mekeng membantah menerima dana aliran korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.

Pernyataan Mekeng untuk menyangkal keterangan Setya Novanto dalam sidang korupsi e-KTP, pada hari ini. Novanto menyebut Mekeng ialah salah satu anggota DPR penerima jatah duit korupsi e-KTP.

"Yah palsu lah, itu mah hoax, 1,4 (juta dollar AS) jadi 500 (ribu dollar AS). Mereka yang makan, saya yang dikena-kenain [dituduh]," kata Mekeng, di Hotel Sultan, Jakarta pada Kamis (22/3/2018).

Mekeng memang pernah disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar 1,4 juta dollar AS. Informasi itu muncul dalam dakwaan Jaksa KPK untuk 2 mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Sedangkan pada hari ini, Novanto menyebut bahwa Mekeng menerima aliran dana korupsi e-KTP senilai 500 ribu dollar AS. Sebaliknya, Mekeng mengklaim keterangan Novanto sulit dipercaya.

"Saya merasa bobot penjelasannya (Novanto) itu tidak bernilai, karena kalau terdakwa itu berbohong pun bisa. Kalau saksi yang dipanggil jaksa, tidak boleh berbohong," kata Mekeng.

Mekeng menambahkan keterangan Novanto tentang penggunaan dana korupsi e-KTP untuk Rapimnas Golkar tidak benar. Dia menuding Novanto menyampaikan keterangan itu karena sakit hati usai dilengserkan dari posisi Ketua Umum Golkar.

"Ya itulah, sangat disayangkan bahwa kita dibesarkan oleh partai, kenapa kita menghancurkan partai ini. Kalau sudah tidak suka dengan partai, jangan rusak partainya," kata Mekeng.

Mekeng mendesak Setya Novanto mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri di kasus korupsi e-KTP tanpa menyeret partai Golkar.

"(Novanto) Berdosa kepada Tuhan dan kepada partai," kata Mekeng.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom