Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Setnov Kembalikan Uang Rp5 Miliar Diduga untuk Rapimnas Golkar

Pengembalian uang Rp5 miliar dari Setya Novanto ke KPK diduga dialirkan Irvanto ke Rapimnas Partai Golkar pada 2012.

Setnov Kembalikan Uang Rp5 Miliar Diduga untuk Rapimnas Golkar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/3/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang tersebut dilakukan Novanto lewat bantuan sang istri.

"Pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 melalui istri saya, Deistri Astriani dan kuasa hukum saya telah mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Novanto saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Novanto mengatakan, pengembalian uang Rp5 miliar tersebut merupakan uang yang diduga dialirkan Irvanto ke Rapimnas Partai Golkar tahun 2012 di Bogor, Jawa Barat.

Rapimnas Golkar kala itu mengukuhkan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie sebagai Calon Presiden Partai Golkar. Novanto mengaku, Rapimnas tersebut mengalami kekurangan uang sehingga pembayaran kepada Irvanto selaku panitia terkendala. Namun, Novanto mendapat kabar dari Irvanto kalau sudah mendapat uang pengganti kerugian tersebut.

"Pikiran waktu itu mungkin ada kerjaan dengan Andi tapi setelah saya lihat bahwa dengan adanya keterangan Ahmad maka saya meyakinkan bahwa ini pasti dari uang e-KTP," kata Novanto.

Novanto pun berusaha membuktikan dugaan tersebut. Ia pun akhirnya dikonfrontir bersama Irvanto dalam pemeriksaan KPK, Rabu (21/3/2018). Dalam konfrontasi tersebut, Irvanto mengakui dugaan Novanto bahwa uang yang diperoleh berasal dari proyek e-KTP.
Oleh sebab itu, mantan Ketua DPR itu memutuskan untuk membayar uang sebesar Rp5 miliar. Novanto beralasan, Irvanto tidak mungkin bisa mengembalikan uang tersebut sehingga dirinya yang mengeluarkan uang hasil korupsi Irvanto.
"Sebagai pertanggungjawaban saya sebagai paman dari Irvanto Hendra Pambudi dengan kesadaran sendiri kemudian saya mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar tadi karena saya meyakini bahwa kalau Irvanto yang disuruh kembalikan saya seyakin-yakin dia tidak mampu makanya saya dengan penuh tanggung jawab dan sadar diri maka saya berikan," kata Novanto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri