tirto.id -
Dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Setya Novanto, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu mengakui kesalahannya. Ia pun mengaku mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar kepada KPK.
"Melalui persidangan ini atas kesadaran sendiri melalui istri saya, saya telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp5 miliar ke rekening KPK," ujar Setya Novanto sambil menangis saat bersaksi di persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Novanto menerangkan jumlah tersebut merupakan uang hasil realisasi pembagian fee kepada para legislator.
Setnov membenarkan ada penerimaan kepada sejumlah anggota Komisi II dan pimpinan Banggar. Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap dan Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo menerima uang e-KTP. Sementara itu, pimpinan Banggar yang menerima adalah Melchias Markus Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey.
"Untuk Komisi II, Pak Chairuman sejumlah $500 ribu dan untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman dan untuk kepentingan pimpinan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng $500 ribu, Tamsil Linrung $500 ribu, Olly Dondokambey $500 ribu, di antaranya melalui Irvanto," kata Novanto.
Selain menyebut nama-nama yang ada di dakwaan, Novanto menyebut dua nama baru penerima aliran dana proyek e-KTP. Ia menyebut nama Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam proyek e-KTP.
"Ada juga ke Pramono Anung dan Puan Maharani $500 ribu," ujar Setya Novanto.
Novanto pun mengaku, uang tersebut diserahkan oleh keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Novanto mendapat informasi berdasarkan laporan Andi. Laporan tersebut disampaikan waktu akhir 2011. Irvanto pun menjadi kurir demi mendapat pekerjaan proyek e-KTP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri