tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, mencatat sebanyak 75 persen wajib pajak orang pribadi dari kalangan pekerja seni dalam kelompok profesi pemain film, pemain sinetron, dan musisi belum mengikuti program Tax Amnesty (pengampunan pajak).
Padahal program Tax Amnesty tahap ketiga akan segera berakhir pada akhir Maret 2017.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengemukakan tercatat ada 958 wajib pajak yang berprofesi sebagai pemain film, pemain sinetron, dan musisi di Indonesia.
Selain itu, di Indonesia juga tercatat ada 349 pekerja seni bidang lainnya. Di kelompok ini, menurut Ken, tercatat masih ada tercatat 46 persen, atau 160 wajib pajak, yang belum mengikuti program pengampunan pajak.
“Totalnya di Indonesia ada 1.307 wajib pajak pekerja seni,” kata Ken dalam dialog perpajakan dengan kalangan pekerja seni di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, pada Jumat malam (17/3/2017) seperti dilansir Antara.
Ken mengimbuhkan, 13 Maret 2017, total wajib pajak orang pribadi pekerja seni yang telah menjadi peserta Tax Amnesty 399 wajib pajak. Nilai tebusan pajak mereka mencapai Rp186 miliar.
“Rata-rata tebusan setiap wajib pajak pekerja seni senilai Rp468 juta,” kata Ken.
Sedangkan nilai total uang tebusan dari kelompok profesi tersebut yang dibayarkan mencapai Rp14,1 miliar. Jadi, rata-rata setiap wajib pajak pekerja seni menyetor Rp58,8 juta.
Adapun besaran uang tebusan tertinggi yang dibayar para wajib pajak pekerja seni itu mencapai Rp1,43 miliar dan terendah Rp7.500.
Berkaitan dengan sebaran wajib pajak orang pribadi pekerja seni di Indonesia, menurut Ken, yang tercatat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), paling banyak berada di DKI Jakarta yaitu 828 wajib pajak.
Kemudian, di Jawa non-DKI Jakarta ada 432 wajib pajak, Sumatera 29 wajib pajak, Bali-Papua-Maluku 11 wajib pajak, dan Kalimantan-Sulawesi tujuh wajib pajak.
Sementara itu, kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan wajib pajak orang pribadi pekerja seni pada 2015 tercatat, ada 49 persen ada 640 wajib pajak yang melaporkan SPT, dan 51 persen atau 667 wajib pajak tidak melaporkan SPT.
Angka kepatuhan pelaporan SPT tahunan tersebut meningkat dari periode 2011 hingga 2014 yang rata-ratanya tercatat hanya sebesar 36,75 persen.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom