tirto.id -
Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih (KMSEB) menyampaikan kritik dan sejumlah rekomendasi terkait penyusunan Rencana
Umum Energi Nasional (RUEN) yang kini tengah berlangsung.
Kritik tersebut disampaikan dalam diskusi media bertajuk "Karhutla, Polusi, Listrik Padam: Apa Jawaban RUEN?" di Jalan Pegangsaan Barat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pengendalian Pencemaran ICEL Maulida Zahra, Juru Kampanye Energi Terbarukan Trend Asia Beyrra Triasdian, Ketua II Advokasi dan Peningkatan Kesadaran HWDI Rina Prasarani, serta Peneliti PWYP Indonesia Ariyansah NK. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Mohammad Fadhil Hasan turut hadir dalam diskusi yang dipandu Peneliti IPC Arif Adiputro.
Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pengendalian Pencemaran ICEL, Maulida Zahra, mengatakan kebutuhan Indonesia untuk melakukan transisi energi semakin mendesak. Menurut dia, sektor energi menyumbang 26 persen emisi gas rumah kaca (GRK) dunia.
Di Indonesia, sektor energi menjadi penyumbang emisi GRK terbesar, terutama dari ketenagalistrikan sebesar 43 persen, transportasi 25 persen, dan industri 23 persen. Ketiga sektor tersebut masih bergantung pada energi fosil.
Maulida juga menyoroti ketidakselarasan target RUEN dengan kebijakan pemerintah terkait pengembangan pembangkit listrik berbasis batu bara. Padahal, sejumlah kebijakan seperti Kebijakan Energi Nasional (KEN), Perpres Nomor 112 Tahun 2022, RUKN 2025, dan Peraturan Menteri ESDM telah melarang pembangunan PLTU batu bara baru.
“PLTU batubara berkontribusi pada polusi udara dan kesehatan masyarakat, dengan sekitar 6.500 kematian dini per tahun. Jika PLTU batubara dihapus secara bertahap hingga 2040, hal ini dapat mencegah 182.000 kematian akibat polusi udara dan menghemat Rp1,9 kuadriliun biaya kesehatan masyarakat,” ujar Maulida dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (27/8/2026).
Menurut Maulida, RUEN memiliki posisi penting karena menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan dan akan memengaruhi kebijakan-kebijakan di bawahnya.
“RUEN ini adalah rujukan untuk rencana pembangunan, RUEN akan mempengaruhi kebijakan-kebijakan dibawahnya. RUEN sendiri harus selaras dengan semangat target pengurangan pembangkit listrik baru berbasis batubara,” katanya.
Koalisi juga menilai penyusunan RUEN harus memperhitungkan dampak krisis iklim yang semakin dirasakan di Indonesia. Kebijakan energi nasional dinilai perlu menjadi instrumen untuk menurunkan emisi, mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, sekaligus memastikan transisi energi tidak menimbulkan kerusakan ekologis dan ketimpangan baru.
Para narasumber dari masyarakat sipil menilai ekspansi eksploitasi sumber daya alam di sektor energi semakin menekan tata ruang dan lingkungan. Emisi GRK, deforestasi, kerusakan ekosistem, serta konflik ruang hidup menunjukkan bahwa kebijakan energi tidak dapat lagi hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan energi dan pertumbuhan ekonomi.
RUEN dinilai perlu menjawab persoalan tersebut, termasuk mengoreksi model pembangunan energi yang selama ini bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam dan menimbulkan beban sosial-ekologis.
RUEN juga dinilai tidak cukup hanya adaptif terhadap dampak krisis iklim, tetapi harus memperkuat kontribusi sektor energi dalam menurunkan emisi.
Kebutuhan tersebut semakin mendesak karena sistem energi dan ekstraksi sumber daya saat ini masih meninggalkan persoalan sosial-ekologis.
Kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang dinilai belum sepenuhnya dijalankan. Ribuan lubang bekas tambang yang belum direklamasi bahkan telah memakan korban jiwa, sementara aktivitas pertambangan terus memicu konflik lahan dan ruang hidup masyarakat.
Karena itu, integrasi tata kelola energi dengan tata ruang dan tata kelola lahan yang adil dinilai penting. RUEN tidak hanya perlu menjawab sumber energi dan pemenuhan kebutuhan energi untuk mencapai target KEN, tetapi juga mengatur penggunaan ruang dan lahan, dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, serta pihak yang menanggung biaya ekologis pembangunan energi.
Peneliti PWYP Indonesia Ariyansah NK menyoroti capaian pengembangan energi baru terbarukan (EBT) yang masih jauh dari target. Target EBT sebesar 45,2 GW hingga 2025 hanya terealisasi 14,08 GW atau kurang dari separuh target yang ditetapkan.
Komitmen menghentikan impor BBM paling lambat pada 2025 juga belum tercapai. Realisasi impor masih mencapai 28,89 juta kiloliter atau 34,15 persen dari total kebutuhan BBM nasional. Kondisi serupa juga terjadi pada target sektor batu bara.
Menurut Ariyansah, kondisi tersebut menunjukkan Indonesia masih sangat bergantung pada energi fosil meski anggota DEN telah berkomitmen mengembangkan energi terbarukan. Ia menilai posisi DEN belum cukup kuat dalam mengawal implementasi RUEN secara efektif.
“Ini merupakan kegagalan DEN sebelumnya, posisi DEN tidak terlalu masif untuk pengawalan terhadap RUEN. Dan ini harus menjadi catatan dan bahan evaluasi ke depan,” kata Ariyansah.
Terkait batu bara, Ariyansah mendorong agar RUEN tetap memuat ketentuan moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di kawasan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, serta area penggunaan lain.
Ia juga meminta batas produksi batu bara tidak melegitimasi kelebihan produksi nasional yang selama ini terjadi dan melampaui ketentuan RUEN.
Menurut data yang disampaikan PWYP Indonesia, batu bara menyumbang 51 persen emisi CO2. Selain CO2, produksi batu bara juga berdampak terhadap peningkatan emisi metana (CH4). Pada 2024, emisi yang dihasilkan dari pembukaan tambang batu bara disebut berpotensi delapan kali lebih besar dibandingkan data resmi pemerintah Indonesia.
“Moratorium dalam RUEN harus tetap ada. Moratorium juga disertai dengan upaya pemulihan lingkungan. Pertambangan batu bara harus memperhatikan tata ruang dan tata kelola lahan. Jangan sampai dalam praktiknya, merampas ruang hidup masyarakat, deforestasi dan kerusakan lingkungan, yang sesungguhnya bertentangan dengan agenda mitigasi iklim,” katanya.
Ariyansah menambahkan produksi batu bara nasional sebagaimana ketentuan RUEN saat ini, yakni 400 juta ton, masih relevan. Menurutnya, penentuan produksi nasional oleh Kementerian ESDM seharusnya mengacu pada angka tersebut.
Dalam aspek partisipasi publik, proses penyusunan RUEN 2026–2035 dinilai belum melibatkan secara optimal kelompok yang terdampak langsung oleh tambang, pembangkit, kawasan industri, konflik lahan, dan kerusakan lingkungan akibat pengembangan sektor energi.
Juru Kampanye Energi Terbarukan Trend Asia Beyrra Triasdian mengatakan ruang konsultasi publik yang tersedia belum cukup terbuka, aksesibel, dan inklusif untuk memastikan suara masyarakat memengaruhi substansi kebijakan.
Selain itu, orientasi RUEN dinilai masih terfokus pada daftar proyek pembangkit dan kegiatan pembangunan energi, alih-alih membangun transisi energi yang berkeadilan.
“Revisi RUEN berlangsung sangat cepat, tertutup, dan minim partisipasi bermakna dari masyarakat yang selama ini menanggung dampak model pembangunan energi yang ekstraktif.
RUEN seharusnya menetapkan target kuantitatif yang jelas untuk setiap jenis energi, sekaligus memastikan arah kebijakannya tidak mengulang pola lama yang merusak ruang hidup dan mengabaikan pengalaman masyarakat di tingkat tapak,” ujar Beyrra.
Menurut dia, di tengah krisis iklim, RUEN perlu mempercepat transisi menuju energi terbarukan yang adil, menetapkan peta jalan pemensiunan energi fosil, serta menutup ruang bagi solusi yang diklaim sebagai teknologi rendah karbon tetapi berpotensi mempertahankan ketergantungan terhadap energi fosil.
Sementara itu, RUEN 2026–2035 dinilai belum menempatkan prinsip Gender, Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) sebagai bagian penting dalam proses penyusunannya.
Ketua II Advokasi dan Peningkatan Kesadaran HWDI Rina Prasarani mengatakan penyandang disabilitas kerap diposisikan hanya sebagai objek kebijakan dan penerima manfaat. Padahal, mereka merupakan pengguna energi aktif dengan kebutuhan, pengalaman, dan perspektif yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan energi nasional.
“RUEN harus menerapkan prinsip GEDSI secara utuh, bukan sekadar pemerataan akses fisik, tetapi juga bagaimana penyandang disabilitas dilibatkan secara bermakna dan disertakan dalam perlindungan sosial sejak tahap AMDAL hingga evaluasi,” ujar Rina.
Anggota DEN Mohammad Fadhil Hasan mendorong partisipasi bermakna dari seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan RUEN. Ia juga meminta masyarakat proaktif menyampaikan masukan tanpa harus menunggu undangan.
Menurut Fadhil, proses penyusunan RUEN harus rampung paling lambat Oktober 2026 sesuai PP Nomor 40 Tahun 2025.
Terkait capaian EBT yang masih berada di bawah target, Fadhil mengatakan terdapat dinamika internal dan eksternal yang memengaruhi pencapaiannya. Salah satunya adalah harga energi terbarukan yang dalam kondisi normal masih lebih mahal dibandingkan energi konvensional.
DEN juga menilai pemberian subsidi terhadap energi konvensional menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat transisi menuju EBT.
“Energi terbarukan dalam kondisi yang normal, lebih mahal daripada energi yang konvensional. Jika terlalu cepat, mungkin dari sisi accessibility bisa tercapai, tetapi affordability belum tentu bisa tercapai. Kita tidak bisa melakukan keduanya, mendorong EBT sementara masih melakukan subsidi pada energi konvensional,” ujar Fadhil.