tirto.id - Sekitar tiga puluh massa yang menamakan Gerakan Penyelamatan Demokrasi Mengawasi Pemilu 2019 berkumpul di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018). Mereka menilai pemilihan anggota Komisioner KPU Daerah tidak adil.
Masalahnya, KPU sempat menganulir surat keputusan pada Agustus 2018. Pada 22 Oktober 2018, tim seleksi KPUD mengeluarkan surat keputusan baru yang mengganti beberapa nama, termasuk salah satunya Nurkolis.
"Kami enggak pernah tahu kenapa. Tahu-tahu saja diganti. Padahal saya ini sudah masuk 10 besar," ujar Nurkolis pada reporter Tirto, Jumat (16/11/2018) di lokasi.
Dalam aksinya, massa tak mendapat sambutan dari perwakilan KPU RI, padahal sebagian komisioner ada di dalam gedung sedang melakukan rapat.
Nurkolis menuntut beberapa hal dalam aksi tersebut, salah satunya adalah tuntutan mencabut SK Pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota tersebut.
"Karena tidak sesuai dengan prosedur hukum dan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Sementara Komisioner KPU RI Viryan meyakini tim pansel pasti sudah melakukan seleksi dengan baik. Mereka memang boleh melakukan anulir keputusan bila ditemukan ada calon yang dianggap bertentangan dengan regulasi pemilihan anggota KPUD.
"Timsel bekerja sesuai regulasi yang ada. Kita melakukan koreksi berdasar proses sidang DKPP di provinsi lain yang intinya apabila terdapat permasalahan yang tidak sesuai dengan regulasi kita dimungkinkan terjadi koreksi," katanya pada reporter Tirto.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra