Menuju konten utama

Maruf Amin Paparkan Alasan Moratorium TKI Tak Perlu Dicabut

Sebelum mencabut moratorium, sebaiknya BNP2TKI bermawas diri apakah sudah memberi pelayanan dan perlindungan maksimal kepada TKI, kata Maruf.

Maruf Amin Paparkan Alasan Moratorium TKI Tak Perlu Dicabut
Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Rais Aam Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Maruf Amin meminta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mempertimbangkan rencana pencabutan moratorium TKI ke Timur Tengah.

"Sudah benar atau belum memberi pelayanan kepada TKI? Jadi, kalau merasa perlindungan TKI belum maksimal, ya mending tidak usah mencabut moratorium," kata Kiai Maruf kepada Antara, Rabu (27/9/2017).

Hal itu disampaikan Maruf guna menanggapi pernyataan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang mengaku telah menyusun dan merumuskan solusi terkait penempatan TKI ke Timur Tengah yang sejak 2012 berstatus dimoratorium.

"Kami memang sedang menyusun solusi-solusi baru dan merumuskan format tata kelola penempatan dan perlindungan TKI yang baru sebagai solusi ketika nanti moratorium TKI ke Timur Tengah dicabut," kata Nusron.

Menurut Maruf, sebelum mencabut moratorium, sebaiknya BNP2TKI bermawas diri apakah sudah memberi pelayanan dan perlindungan maksimal kepada TKI.

Ia mengatakan, pada dasarnya moratorium itu dilakukan untuk melindungi TKI, menyusul banyaknya TKI di Timur Tengah yang nasibnya tidak jelas.

Apabila moratorium dipaksakan dicabut, Maruf tak ingin justru merugikan Warga Negara Indonesia (WNI).

Untuk itu, Maruf meminta pemerintah memperbaiki tata kelola TKI sebelum mencabut moratorium.

"Yang akan dirugikan itu para pekerja TKI. Jangan mengorbankan mereka. Maksimalkan dulu perlindungan dan pelayanan bagi TKI," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobby Alwi juga meragukan keseriusan BNP2TKI terkait dengan format baru tata kelola TKI.

"Saya ragu. Apakah benar mereka punya format tata kelola yang baru? Karena sampai saat ini belum ada perbaikan pelayanan BNP2TKI bagi para buruh migran," kata Bobby.

Bobby menegaskan, tata kelola pelayanan TKI bisa dibilang baik apabila administrasi para buruh migran sudah bagus, perlindungan maksimal, penempatan kerja yang sesuai, keterampilan cukup bagi para buruh migran dan koordinasi yang baik antara lembaga pemerintah.

"Kalau itu sudah terlaksana semuanya, maka bisa dipastikan tata kelola TKI sudah bagus. Tapi sayangnya semua itu belum terjadi," ujar Bobby.

Untuk itu, SBMI akan menolak pencabutan moratorium TKI yang menjadi pelindung WNI.

Menurut SBMI, meski ada moratorium pengiriman pembantu rumah tangga (PRT) ke Arab Saudi pada 2011, namun jumlah TKI di negara tersebut mencapai 1,5 juta orang. Dari jumlah itu, banyak di antaranya yang terlibat kasus hukum, seperti penganiayaan, pemerkosaan hingga pembunuhan.

Bahkan, menurut data Kementerian Luar Negeri, ada sekitar 20 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Siti Zainab adalah salah seorang dari empat warga Indonesia yang dieksekusi mati di Arab Saudi. Bahkan, tambah Bobby, pada satu dekade terakhir setidaknya ada empat pembantu rumah tanggal asal Indonesia yang sudah dieksekusi mati, yaitu Yanti Iriyanti (2008), Ruyati (2011), serta Siti Zainab dan Karni (2015).

Baca juga artikel terkait TKI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto