Menuju konten utama

Marinir, Kopassus, & Kopasgat Kini Dipimpin Pati TNI Bintang 3

Penamaan pemimpin Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut "komandan jenderal" diubah menjadi "panglima".

Marinir, Kopassus, & Kopasgat Kini Dipimpin Pati TNI Bintang 3
Sejumlah siswa Latihan Teknis (Lattek) Pendidikan Komando (Dikko) 174 Marinir berbaris saat upacara Pembaretan Prajurit Korps Marinir di Pantai Baruna Kondang Iwak, Malang, Jawa Timur, Sabtu (14/9/2024). Upacara pembaretan tersebut diikuti 119 siswa Dikmaba angkatan XLIII gelombang kedua TA 2023 dan 342 Dikmata angkatan XLIII gelombang kedua TA 2023 yang selanjutnya akan ditempatkan ke seluruh wilayah di Indonesia. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/Spt.

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto mengubah pangkat pemimpin Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara, dari perwira tinggi TNI bintang dua menjadi bintang tiga.

Kebijakan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta, pada 5 Agustus 2025.

Dilansir dari Antara, Jumat (8/8/2025), dalam Perpres Nomor 84/2025 itu, Prabowo juga mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut "komandan jenderal" dengan pangkat bintang dua menjadi "panglima" dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres No. 84/2025.

Prabowo hadiri HUT ke-72 Kopassus

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto (tengah) bersama Danjen Kopassus Mayjen TNI Djon Afriandi (kiri) menyapa prajurit yang bernyanyi saat apel peringatan HUT ke-72 Kopassus di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, Selasa (30/4/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Dalam Perpres yang sama, Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022. Kohanudnas pun dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, yang juga perwira bintang tiga TNI AU.

Terkait itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam kebijakan rotasi dan mutasinya, yang ditetapkan dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 pada tanggal 27 Mei 2025, telah menetapkan Marsekal Madya Andyawan Martono, yang semula menjabat Wakil Kepala Staf TNI AU, menjadi Panglima Kohanudnas.

Dalam Perpres No. 84/2025, aturan mengenai Komando Pertahanan Udara Nasional dapat ditemukan dalam Pasal 55A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Terkait ruang lingkup tugasnya, Komando Pertahanan Udara Nasional bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional secara mandiri.

Kohanudnas juga bekerja sama dengan Komando Utama Operasi (Kotama Ops) lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari NKRI, dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur pertahanan udara dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1), bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai dengan kebijakan Panglima dan penegakan hukum serta menjaga keamanan di ruang udara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari matra laut, nomenklatur Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) yang dipimpin oleh Komandan Lantamal dengan pangkat bintang satu pun saat ini berganti menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral), dipimpin oleh seorang komandan berpangkat bintang dua. Ketentuan mengenai Komando Daerah TNI AL diatur di antaranya dalam Pasal 57 ayat (3) dan ayat (4) Perpres No. 84 Tahun 2025.

Kemudian di lingkungan Mabes TNI dan jabatan pendukung kerja Panglima TNI, Presiden Prabowo juga meningkatkan pangkat beberapa jabatan, di antaranya Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima dan Asisten Operasi Panglima, yang semula diisi oleh perwira tinggi bintang dua, menjadi perwira tinggi bintang tiga.

Perubahan lainnya, Presiden Prabowo juga mengubah nomenklatur Badan Pembinaan Hukum TNI menjadi Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI.

Baca juga artikel terkait TNI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto