tirto.id - Mabes TNI angkat bicara mengenai kendaraan taktis (Rantis) Panser Anoa 6x6 di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Penempatan rantis tersebut dipastikan merupakan salah satu kerja sama dengan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa kegiatan pengamanan Kejagung oleh TNI juga sudah memiliki landasan aturannya.
“Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, serta Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023,” kata Kristomei saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/8/2025).
Kristomei menambahkan, penempatan Rantis Panser Anoa 6x6 sendiri adalah bentuk pengamanan rutin. “Itu kan dalam rangka pengamanan rutin yang memang diminta oleh Kejagung,” ucap dia.
Sebagai informasi, dua kendaraan taktis (rantis) milik TNI memasuki Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta. Kedua rangis TNI yang menyerupai tank itu kemudian mengarah ke parkiran di depan Gedung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dari pantauan reporter Tirto di lapangan, satu rantis TNI terparkir di samping Gedung Utama Kejaksaan Agung. Sedangkan satu lainnya terparkir di depan Gedung Satgas PKH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa kendaraan rantis menyetupai tank ini bagian dari pengamanan Satgas PKH.
“Ini pengamanan sekretariat Tim PKH, di mana di dalamnya ada unsur TNI kebetulan kantornya ada di Kejagung,” ucap Anang saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































