Menuju konten utama

Marianus Sae Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek

Marianus kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Ia diduga menerima suap dari pihak swasta penggarap proyek di Kabupaten Ngada, NTT.

Marianus Sae Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek
Bupati Ngada Marianus Sae bersiap menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/2/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek.

"Penyidik hari ini memanggil Marianus Sae, Bupati Ngada untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek-proyek di Pemkab Ngada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (2/3/2018).

Selain Marianus, Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu turut diperiksa KPK dalam kasus serupa. Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada. Ia kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.

KPK tengah membongkar keterlibatan Marianus dalam kasus tersebut, termasuk komunikasi-komunikasi antara dia dan Wilhelmus terkait suap proyek-proyek di Kabupaten Ngada itu.

Marianus dan Wilhelmus Iwan Ulumbu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 12 Februari silam. Wilhemus diduga memberikan fee proyek kepada Marianus dengan cara membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015. Total uang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.

Pemberian dilakukan pada November 2017 Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp200 juta.

Pada 2018, Wilhelmus dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar, jembatan Boawe Rp3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar, ruas jalan Tadawaebella Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar.

Pihak pemberi Wilhelmus disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai penerima, Marianus disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di tengah kasusnya diusut, Marianus saat ini tengah mencalonkan diri sebagai calon gubernur NTT.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH