Menuju konten utama

Marianus Sae Terima Suap via Kartu ATM, KPK Cermati Modus Baru

KPK kembali menemukan modus pemberian suap dengan sarana kartu debit ATM di kasus korupsi yang melibatkan Bupati Ngada, Marianus Sae.

Marianus Sae Terima Suap via Kartu ATM, KPK Cermati Modus Baru
Penyidik KPK menunjukan barang bukti saat Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers mengenai OTT Suap Bupati Ngada di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mencermati kemunculan kembali modus pemberian suap, yang memakai sarana kartu debit Anjungan Tunai Mandiri (ATM), di kasus korupsi dengan tersangka Marianus Sae, Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Marianus Sae ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerima suap, pada hari ini. KPK juga menetapkan Wilhelmus Iwan Ulumbu, Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) sebagai tersangka pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan curiga selama ini mulai marak modus pemberian suap ke pejabat negara dengan sarana kartu ATM sebagaimana terjadi di kasus korupsi Marianus Sae.

"Mungkin mereka merasa lebih nyaman tidak perlu bawa-bawa uang," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (12/2/2018).

KPK menemukan bukti soal pemberian suap via kartu ATM itu saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Marianus Sae, di Surabaya, pada Minggu (11/2/2018). Saat menangkap Marianus, KPK menyita kartu debit ATM serta struk transaksi.

KPK menduga ATM diberikan oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu kepada Marianus Sae. Wilhelmus sudah membuka rekening atas namanya sejak 2011 dan lalu menyerahkan kartu ATM ke Marianus pada 2015.

Marianus Sae diduga menerima suap senilai total Rp4,1 miliar berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek Pemkab Ngada. Sebagian suap diserahkan secara tunai dan lainnya melalui transfer rekening.

"Pemberian dilakukan pada November 2017 Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah bupati Rp400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah bupati Rp200 juta," kata Basaria mengenai duit suap yang diberikan ke Marianus.

Modus serupa terjadi di kasus suap untuk mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono yang dibongkar oleh KPK pada Agustus 2017 lalu. Saat itu, untuk pertama kalinya, KPK menemukan modus penyuapan pejabat negara dengan sarana kartu ATM.

Modus penyuapan juga sama dengan kasus Marianus Sae. Penyuap membuka rekening di bank sebagai penampung duit suap dan menyerahkan kartu ATM kepada Tonny Budiono.

Karena itu, Basaria Panjaitan berharap penemuan lagi kasus suap dengan sarana kartu ATM di kasus korupsi Bupati Ngada Marianus Sae menjadi perhatian aparat penegak hukum, baik di KPK maupun instansi lain.

Basaria berpendapat kasus ini membuktikan para penegak hukum perlu mempelajari beragam metode baru dalam kasus penyuapan yang mungkin terjadi.

"Diharapkan memang otomatis juga para penegak hukum akan dipaksa juga harus mengikuti perkembangan, khususnya perkembangan IT dan modus modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku," kata Basaria.

Dalam operasi penangkapan pada Minggu kemarin, KPK menangkap dua orang di Surabaya, satu di Kupang dan dua di Bajawa, Kabupaten Ngada. Kelimanya ialah Marianus Sae, Wilhelmus Iwan Ulumbu, Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT ATS, ajudan Bupati Ngada DK, dan pegawai Bank BNI Cabang Bajawa PP.

Sebagai penerima suap, Marianus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Wilhelmus sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI NTT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom