Menuju konten utama

Marianus Sae Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap

Setelah terjaring OTT pada Minggu (11/2/2018), Bupati Ngada Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (12/2/2018).

Marianus Sae Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap
Konferensi pers OTT Bupati Ngada Marianus Sae, KPK mendapati sejumlah ATM dan transaksi hasil OTT. tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ngada periode 2015-2020 Marianus Sae sebagai tersangka kasus korupsi. Marianus bersama dengan Wilhelmus Iwan Ulumbu, Direktur PT S99P ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Penetapan tersangka berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (11/2/2018). Sekitar 3 tim berjalan secara pararel setelah KPK mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi. Tim pertama mengamankan Marianus dan Ambrosia Tirta Santi, Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT di Surabaya, Jawa Timur. KPK mengamankan Marianus dan mendapatkan sebuah kartu ATM dan beberapa struk transaksi keuangan.

Di tempat terpisah, KPK mengamankan Dionesisu Kila, selaku ajudan Marianus di posko pemenangan Marianus yang terletak di Kupang, NTT. Sementara itu, KPK juga mengamankan Wilhelmus di Bajawa, NTT sekitat pukul 11.30 WITA serta mengamankan Petrus Pedulewati selaku pegawai BNI cabang Bajawa.

Kelima orang tersebut pun langsung diperiksa secara terpisah. Marianus dan Ambrosia diperiksa di Polda Jawa Timur, Kila diperiksa di Polda NTT, dan Wilhelmus dan Petrus di Polres Bajawa.

KPK menduga, Wilhelmus telah mengirimkan uang sebesar Rp4,1 miliar kepada Marianus. Uang tersebut dikirimkan beberapa kali secara tunai maupun via transfer rekening atas nama sang Direktur PT S99P.

“Pemberian dilakukan pada November 2017 Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp200 juta," ucap Basaria.

KPK memprediksi, Marianus menjanjikan Wilhelmus sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Ngada di tahun 2018. Proyek tersebut terdiri atas pembangunan Jalan Poma Boras senilai Rp5 miliar, pembangunan Jembatan Boawe senilai Rp 3M, pembangunan jalan Ranamoeteni senilai Rp20 miliar, pembangunan jalan Tadawaebella senilai Rp 5M, pembangunan jalan Emerewaibella sebesar Rp5 miliar, dan pembangunan ruas jalan Warbetutarawaja senilai Rp 2M.

KPK pun menyangkakan Wilhelmus sebagai pemberi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, untuk Marianus, KPK menyangka sang bupati melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora