Menuju konten utama

PDIP Pertimbangkan Ganti Marianus Sae Sebagai Cagub NTT

Jika tidak bisa digantikan, PDIP akan mengubah strategi kampanye mereka dengan mengedepankan promosi sosok Emilia J Nomleni.

PDIP Pertimbangkan Ganti Marianus Sae Sebagai Cagub NTT
ILUSTRASI. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berpidato saat peringatan HUT ke-45 PDIP di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (10/1/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempertimbangkan untuk mengganti calon gubernur (Cagub) di Nusa Tenggara Timur (NTT) 2018 setelah Marianus Sae terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Minggu (11/2/2018).

"Kami akan lihat bagaimana ketentuan perundang-undangan yang ada [untuk mengganti Marianus]" kata Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno saat dihubungi Tirto, Minggu (11/2/2018).

Saat ini, kata Hendrawan, pihaknya juga tengah terus mengamati perkembangan atas kasus OTT yang menjerat Marianus Sae. "Berita terus kami ikuti dan kami monitor sampai jelas kasusnya," kata Hendrawan.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP, Eva Sundari. Ia berharap PDIP masih bisa mengganti Marianus Sae, meskipun besok, Senin (12/2) sudah penentuan verifikasi calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Semoga masih bisa diusulkan penggantinya," kata Eva kepada Tirto, Minggu (11/2/2018).

Jika tidak bisa digantikan, kata Eva, PDIP akan mengubah strategi kampanye mereka dengan mengedepankan promosi sosok Emilia J Nomleni yang merupakan cawagub NTT pendamping Marianus Sae kepada publik.

"Jadi nanti kampanyenya pilih Mama Nomleni," kata Eva.

Dalam hal ini, Eva menduga ada yang sengaja menjalankan manuver politik untuk melemahkan PDIP di Pilgub NTT.

"OTT selalu karena ada bocoran dari dalam jadi kayaknya bisa jadi teori. Orang-orang saling cari kelemahan dari dalam tim masing-masing kandidat," kata Eva.

Terpisah, terkait hal ini, Peneliti Perludem, Titi Anggraeni menilai Marianus Sae tidak bisa digantikan oleh sosok lain meskipun telah menjadi tersangka korupsi.

"Sebagai tersangka memang dia (Marianus) tidak ada larangan untuk menjadi calon di pilkada," kata Titi kepada Tirto, Minggu (11/2/2018).

Hal ini, kata Titi, merujuk pada pasal 53 ayat 1 UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota."

"Di ayat 2 pasal itu juga dikatakan calonkada yang mundur tidak dapat diganti dengan yang lain," kata Titi.

Tadi sore, KPK menangkap tangan dua orang, salah satunya adalah kepala daerah di NTT yang belakangan diketahui adalah Bupati Ngada, Marianus Sae yang juga cagub NTT diusung oleh PDIP dan PKB.

Marianus diduga menerima fee dari sejumlah proyek di wilayah Ngada, NTT. Karena itu, KPK menciduk orang yang bersangkutan. "Terkait fee proyek," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain Marianus, KPK juga mengamankan seorang perempuan yang diduga terkait kasus yang sama. Keduanya tiba berbarengan di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 17.15 WIB.

Febri mengungkapkan, masih ada pihak dari daerah lain yang akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sejumlah pihak tersebut masih dalam satu rangkaian kasus dalam operasi senyap pada hari ini. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Baca juga artikel terkait PILGUB NTT 2018 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz