“Kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baru kami secara kelembagaan akan menyikapi sepanjang masih dalam tahapan pilkada,” kata Ketua KPU NTT.
Sebagai warga negara Indonesia, Ahok mempunyai hak untuk bisa menjadi kepala daerah di manapun juga, asalkan tetap berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.