Menuju konten utama

Lakukan Pemilihan Secara Aklamasi 23 TPS di NTT Pemilihan Ulang

Ada TPS yang pemungutan suaranya dilakukan secara aklamasi.

Lakukan Pemilihan Secara Aklamasi 23 TPS di NTT Pemilihan Ulang
Babinkamtibmas dan Babinsa mengecek gembok kotak suara yang berisi logistik Pilkada NTT setibanya di kantor Kelurahan Alak, Kota Kupang, NTT (26/6/2018). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

tirto.id -

Sebanyak 23 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada tujuh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggelar pemungutan suara ulang pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023..

"Dari 23 TPS tersebut, yang sudah ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dari Panwascam/Panwaskab kepada KPU kabupaten sebanyak 15 TPS," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna di Kupang, Jumat (29/6) seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, sebanyak 15 TPS yang menyebar di empat kabupaten akan segera menggelar pemungutan suara ulang, yakni 3 TPS di Kabupaten Alor, 2 TPS di Kabupaten Sumba Barat Daya, 3 TPS di Kabupaten Kupang, dan 1 TPS di Kabupaten Belu.

Sedangkan 14 TPS lainnya belum ada rekomendasi untuk pemilihan ulang karena masih dikaji Panwas. "Rekomendasi akan diteruskan ke KPU kabupaten masing-masing paling lambat akhir pekan ini," katanya.

Sebanyak 14 TPS tersebut antara lain menyebar di Kabupaten Malaka 1 TPS, Kabupaten Timor Tengah Selatan 11 TPS, Kabupaten Rote Ndao 1 TPS, dan Kabupaten Kupang 1 TPS.

Mengenai jenis pelanggaran, dia mengatakan, Sumba Barat Daya, misalnya, ada TPS yang menggelar pemungutan suara secara aklamasi. "Jadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 02 Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat mencoblos seluruh surat suara," katanya lagi.

Sementara di TPS 2 Desa Redang Bolo, Kecamatan Wewewa Barat, sebagian besar surat suara dicoblos oleh saksi kemudian diserahkan kepada anggota KPPS untuk dimasukkan ke dalam kotak suara.

"Pemilih secara aklamasi itu mendukung salah satu pasangan calon, dan pencoblosan diwakili oleh salah satu pemilih. Pemilih lain tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos," kata Jemris Fointuna menambahkan.

Baca juga artikel terkait PILGUB NTT 2018 atau tulisan lainnya dari Muhammad Akbar Wijaya

tirto.id - Politik
Penulis: Muhammad Akbar Wijaya
Editor: Muhammad Akbar Wijaya