tirto.id -
"Dari 23 TPS tersebut, yang sudah ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dari Panwascam/Panwaskab kepada KPU kabupaten sebanyak 15 TPS," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna di Kupang, Jumat (29/6) seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, sebanyak 15 TPS yang menyebar di empat kabupaten akan segera menggelar pemungutan suara ulang, yakni 3 TPS di Kabupaten Alor, 2 TPS di Kabupaten Sumba Barat Daya, 3 TPS di Kabupaten Kupang, dan 1 TPS di Kabupaten Belu.
Sedangkan 14 TPS lainnya belum ada rekomendasi untuk pemilihan ulang karena masih dikaji Panwas. "Rekomendasi akan diteruskan ke KPU kabupaten masing-masing paling lambat akhir pekan ini," katanya.
Sebanyak 14 TPS tersebut antara lain menyebar di Kabupaten Malaka 1 TPS, Kabupaten Timor Tengah Selatan 11 TPS, Kabupaten Rote Ndao 1 TPS, dan Kabupaten Kupang 1 TPS.
Mengenai jenis pelanggaran, dia mengatakan, Sumba Barat Daya, misalnya, ada TPS yang menggelar pemungutan suara secara aklamasi. "Jadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 02 Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat mencoblos seluruh surat suara," katanya lagi.
Sementara di TPS 2 Desa Redang Bolo, Kecamatan Wewewa Barat, sebagian besar surat suara dicoblos oleh saksi kemudian diserahkan kepada anggota KPPS untuk dimasukkan ke dalam kotak suara.
"Pemilih secara aklamasi itu mendukung salah satu pasangan calon, dan pencoblosan diwakili oleh salah satu pemilih. Pemilih lain tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos," kata Jemris Fointuna menambahkan.
Editor: Muhammad Akbar Wijaya