Menuju konten utama

Pilgub NTT 2018: Pemungutan Suara Ulang Digelar di 23 TPS

Terkait jenis pelanggaran di Pilgub NTT 2018, di antaranya ada TPS yang menggelar pemungutan suara secara aklamasi.

Pilgub NTT 2018: Pemungutan Suara Ulang Digelar di 23 TPS
Babinkamtibmas dan Babinsa mengecek gembok kotak suara yang berisi logistik Pilkada NTT setibanya di kantor Kelurahan Alak, Kota Kupang, NTT (26/6/2018). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

tirto.id - Pilgub NTT 2018 sementara ini memenangkan pasangan bernomor urut empat yakni, Viktor Bungtilu Laiskodat-Joseph Nae Soi (Vicktory-Joss). Sementara penghitungan resmi versi KPU masih dilakukan, sebanyak 23 TPS yang tersebar pada tujuh kabupaten di Provinsi NTT akan menggelar pemungutan suara ulang.

"Dari 23 TPS tersebut, yang sudah ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dari Panwascam/Panwaskab kepada KPU kabupaten sebanyak 15 TPS," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna, di Kupang, Jumat (29/6/2018).

Jemris mengemukakan, hal itu berkaitan dengan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara Pilgub NTT yang berlangsung pada Rabu, 27 Juni 2018 lalu.

Menurut dia, sebanyak 15 TPS yang segera menggelar pemungutan suara ulang itu terdapat di empat kabupaten. Empat kabupaten itu adalah Kabupaten Alor 3 TPS, Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS, Kabupaten Kupang 3 TPS, dan Kabupaten Belu 1 TPS.

Sementara itu, TPS yang belum ada rekomendasi karena masih melakukan kajian di Panwas sebanyak 14 TPS. Lokasinya tersebar di Kabupaten Malaka 1 TPS, Kabupaten TTS 11 TPS, Kabupaten Rote Ndao 1 TPS, dan Kabupaten Kupang 1 TPS.

“Rekomendasi akan diteruskan ke KPU kabupaten masing masing paling lambat akhir pekan ini,” papar Jemris.

Mengenai jenis pelanggaran, dia mengatakan, Sumba Barat Daya misalnya ada TPS yang menggelar pemungutan suara secara aklamasi.

"Jadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 02 Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat mencoblos seluruh surat suara," katanya lagi.

Sementara di TPS 2 Desa Redang Bolo, Kecamatan Wewewa Barat sebagian besar surat suara dicoblos oleh saksi kemudian diserahkan kepada anggota KPPS untuk dimasukkan ke dalam kotak suara.

"Pemilih secara aklamasi mendukung salah satu paslon, dan pencoblosan diwakili oleh salah satu pemilih," katanya menjelaskan. “Pemilih lain tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos," tambahnya.

Baca juga artikel terkait PILGUB NTT 2018 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari