Menuju konten utama

Marianus Sae Bungkam Usai Diperiksa KPK, Pengacara Bantah Ada Suap

Marianus Sae bungkam dan enggan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait dengan kasus suap pada hari ini.

Marianus Sae Bungkam Usai Diperiksa KPK, Pengacara Bantah Ada Suap
Bupati Ngada Marianus Sae yang menggunakan rompi tahanan, berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Bupati Ngada Marianus Sae hanya bungkam saat keluar dari Gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang menjeratnya sebagai tersangka, pada pukul 17.00 WIB, Senin (12/2/2018).

Pria yang juga Calon Gubernur NTT itu terlihat mengenakan rompi oranye KPK usai pemeriksaan. Marianus pun langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK begitu usai diperiksa.

Marianus hanya terdiam saat sejumlah wartawan meminta tanggapan dia soal kasus suap senilai Rp4,1 miliar yang kini membelitnya sebagai tersangka. Calon Gubernur NTT yang diusung oleh koalisi PDIP-PKB itu diam seribu bahasa dari sejak keluar Gedung KPK hingga masuk mobil tahanan.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan Marianus Sae ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Sementara itu, Vinsentius Maku, pengacara yang selama ini menjadi penasihat hukum Marianus, belum bersedia berkomentar banyak tentang agenda pemeriksaan kasus suap ini.

Vinsentius menyatakan belum mendapatkan surat kuasa dari Marianus Sae untuk menangani perkara kasus suap di KPK. Karena itu, dia juga enggan menanggapi dugaan bahwa suap yang diterima oleh Marianus akan dipakai untuk kepentingan kampanye.

Vinsentius mengaku mendatangi KPK pada hari ini dengan sejumlah pengacara lain sebagai perwakilan pihak keluarga Marianus Sae.

Pengacara lain, Wilvridus Watu yang mengaku sebagai penasihat hukum keluarga Marianus, membantah kasus penyuapan tersebut. Dia mengklaim mendengar bantahan itu dari Marianus yang sempat berbicara dengan Wilvridus dan para advokat selaku perwakilan keluarga.

"Tadi kami diberikan waktu sedikit bicara dengan pak Marianus. Intinya pak Marianus menyatakan beliau tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan kepada beliau," kata Wilvridus di Gedung KPK.

Wilvridus menambahkan pihaknya masih perlu mendengar secara lebih mendetil kronologi perkara suap tersebut dari Marianus. Oleh sebab itu, dia dan sejumlah pengacara lain akan mendatangi Rutan KPK untuk mendengar penjelasan lengkap dari Marianus Sae.

"Pak Marianus tadi sudah menjelaskan kepada kami beliau akan taat hukum dan proses ini beliau akan ikuti apa adanya," Wilvridus menambahkan.

Pengacara Sebut Marianus Minta Pendukungnya di Pilgub NTT Tenang

Wilvridus Watu juga menjelaskan Marianus Sae menyampaikan tanggapan kepada dirinya soal keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah NTT menetapkan Bupati Ngada itu sebagai Calon Gubernur berpasangan dengan Emelia Julia Nomleni di Pilkada 2018.

Marianus Sae dan Emelia Julia Nomleni maju ke Pilgub NTT 2018 dengan diusung oleh koalisi PDIP-PKB. Tapi, Marianus justru terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK hanya sehari sebelum penetapan kandidat pasangan Cagub-Cawagub di Pilgub NTT 2018.

"Beliau mengapresiasinya (penetapan KPUD NTT) dan meminta kepada seluruh pendukungnya di NTT untuk tetap tenang supaya mengikuti proses hukum ini, supaya ada kejelasan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap," kata Wilvridus.

Marianus bersama dengan Wilhelmus Iwan Ulumbu, Direktur PT S99P ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Marianus diduga menerima suap sebesar Rp4,1 miliar untuk fee proyek di lingkungan Pemkab Ngada. KPK menduga Marianus juga menjanjikan kepada Wilhelmus sejumlah proyek senilai Rp54 miliar.

KPK pun menyangkakan Wilhelmus sebagai pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Marianus, disangkakan sebagai penerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait PILGUB NTT 2018 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom