tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan uang suap yang diterima Bupati Ngada Marianus Sae akan digunakan sebagai dana kampanye Pilkada 2018. Marianus maju bersama Emelia Julia Nomleni dalam Pilgub NTT 2018 yang diusung PDIP-PKB.
"Prediksi dari tim kita [penyidik KPK] kemungkinan besar dia butuh uang untuk itu [dana kampanye]," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Namun, hingga saat ini, KPK belum menemukan indikasi uang hasil suap mengarah kepada tim pemenangan Marianus. Mereka belum menemukan bukti aliran dana hasil suap kepada tim sukses.
"Tapi prediksi dari tim tadi sudah mengatakan kalau yang bersangkutan akan balon (bakal calon) gubernur sudah barang tentu memerlukan dana yang banyak," kata Marianus.
Sementara itu, KPK juga belum bisa memastikan apakah Ambrosia Tirta Santi selaku Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT ikut menerima aliran dana korupsi Marianus.
Ambrosia ditangkap KPK bersamaan dengan Marianus di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/2/2018). Ambrosia pun ikut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa apakah terlibat atau tidak dalam kasus suap tersebut.
"Sampai sekarang ini kita masih belum bisa membuktikan keras itu tapi yang pasti yang kita tahu yang bersangkutan hadir di sana pada saat tim kita menemukan MS yang bersangkutan ada di tempat yang sama ATS ini," kata Basaria.
Marianus-Julia berhadapan dengan tiga kandidat lain yakni Esthon Leyloh Foenay dan Christian Rotok yang diusung Gerindra dan PAN; Benny Kabur Harman dan Benny Alexander Litelnoni yang diusung Demokrat, PKPI dan PKS; serta Victor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi yang diusung Golkar, Nasdem dan Hanura. KPU NTT pun direncanakan akan menetapkan keempat kandidat sebagai calon gubernur dan calon wakul gubenur di Pilkada NTT.
Harapan Marianus terancam pupus lantaran KPK menetapkannya sebagai tersangka. Marianus bersama dengan Wilhelmus Iwan Ulumbu, Direktur PT S99P ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia diduga menerima uang sebesar Rp4,1 miliar untuk fee proyek di lingkungan Ngada, NTT di tahun 2017. Mantan Ketua DPD PAN NTT itu pun menjanjikan Wilhelmus sejumlah proyek senilai Rp54 miliar.
KPK pun menyangkakan Wilhelmus sebagai pemberi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, untuk Marianus, KPK menyangka sang bupati melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora