Menuju konten utama

KPK Periksa Marianus Sae Terkait Kasus Suap Pemkab Ngada

Bupati Ngada Marianus Sae dan Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu akan diperiksa oleh KPK terkait kasus suap proyek di Pemkab Ngada. 

KPK Periksa Marianus Sae Terkait Kasus Suap Pemkab Ngada
Bupati Ngada Marianus Sae bersiap menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/2/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dijadwalkan pemanggilan dua tersangka untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek-proyek di Pemkab Ngada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/2/2018).

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu masing-masing Bupati Ngada Marianus Sae dan Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Aming pada Senin (12/2/2018) lalu.

Dua saksi yang dipanggil, yakni Marianus diperiksa sebagai saksi untuk Wilhelmus, sedangkan Wilhelmus diperiksa untuk tersangka Marianus.

Pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait "fee" proyek-proyek di Kabupaten Ngada.

Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.

Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015.

Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.

Pemberian dilakukan pada November 2017 Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp200 juta.

Pada 2018, Wilhelmus dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar, jembatan Boawe Rp3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar, ruas jalan Tadawaebella Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar.

Sebagai penerima, Marianus disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak pemberi Wilhelmus disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Marianus yang sudah menjabat selama dua periode sebagai Bupati Ngada itu diketahui maju dalam Pilkada Gubernur NTT 2018 berpasangan dengan Emy Nomleni yang diusung oleh PDI-Perjuangan.

Baca juga artikel terkait OTT KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo