Menuju konten utama

Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Diperiksa KPK Hari Ini

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Taufik Hidayat diperiksa untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang sedang diusut lembaga antirasuah itu.

Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Diperiksa KPK Hari Ini
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id -

Mantan pebulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat terlihat berada di Gedung Merah Putih KPK Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 10.00.

Ia datang mengenakan baju putih, Taufik berada di lobi gedung dengan kartu tanda pengenal khusus dari KPK.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Taufik diperiksa untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang sedang diusut lembaga antirasuah itu. Namun Febri tak menyebut detail masalah apa yang sekiranya menyeret mantan atlet itu.

"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.

Salah satu dugaan sementara, kasus itu terkait dengan suap di Kemenpora yang juga melibatkan KONI.

Sebelumnya KPK juga memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto hari Jumat (26/7/2019). Gatot hadir sambil membawa sejumlah tas sekitar pukul 09.30.

Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, keterangan Gatot dibutuhkan untuk pengembangan kasus suap dana hibah KONI. Padahal tersangka dalam kasus itu sudah masuk ke tahap persidangan.

"Dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata Febri.

Sebelumnya, jaksa KPK telah menyimpulkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum terlibat dalam permufakatan jahat untuk menerima suap terkait pengurusan dana hibah KONI. Namun sampai sekarang keduanya belum dijadikan tersangka oleh KPK.

Hal itu disampaikan dalam berkas tuntutan perkara yang sama tapi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Dikatakan, Johny E Awuy pernah memberikan uang total Rp11,5 miliar kepada Miftahul Ulum secara bertahap atas pengetahuan Ending Fuad Hamidy. Uang itu diduga akan diteruskan lagi ke tangan Imam Nahrawi.

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan sedangkan Johny E Awuy divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan.

Baca juga artikel terkait SUAP DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari