Menuju konten utama

Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah Dihukum 1,7 Tahun Penjara

Majelis hakim Jonner Manik menyatakan bahwa Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi atas dakwaan subsider.

Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah Dihukum 1,7 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. FOTO/ANTARA News

tirto.id - Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mendapat vonis hukuman kurungan selama satu tahun tujuh bulan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Ketua majelis hakim Jonner Manik menyatakan bahwa Junaidi tidak terbukti melakukan dakwaan primer.

"Tetapi Junaidi Hamsyah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi atas dakwaan subsider, seluruh unsur terpenuhi," kata Jonner di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Selasa (7/11/2017).

Junaidi Hamsyah divonis melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 KUHP.

Ia dinyatakan bersalah atas penerbitan Surat Keputusan Dewan Pembina untuk RSUD M Yunus. Berdasarkan penerbitan SK tersebut sejumlah pembina periode 2011-2012 mendapatkan honor dengan nilai Rp369,6 juta, sedangkan SK pembina itu bertentangan dengan peraturan pemerintah.

"Selain itu, uang yang telah dititipkan pada pengadilan negeri harus dirampas sebesar Rp32,4 juta sesuai kerugian negara, namun sisanya harus dikembalikan kembali pada istri terdakwa," ujar Jonner.

Pemberian vonis yang diputuskan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Menanggapi vonis itu, pengacara Junaidi Hamsyah, Rudi Harsa Trista Putra mengatakan kliennya belum memutuskan tindakan pasca vonis majelis hakim.

"Belum tahu banding atau terima putusan ini, ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, itu yang kami gunakan," ujarnya lagi.

Baca juga artikel terkait GUBERNUR BENGKULU

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto